Begini Jawaban Rasulullah SAW ketika Sayyidah Aisyah Bilang Membenci Kematian
Rabu, 25 Mei 2022 - 05:15 WIB
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dalam buku 'Shalatul Jinazah', menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang Muslim.
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
"Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim). .
Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.
Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak." (muttafaqun alaihi).
Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (muttafaqun alaihi).
Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.
Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
"Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim). .
Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.
Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak." (muttafaqun alaihi).
Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW di atas. "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (muttafaqun alaihi).
Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.
(mhy)