Kurban Patungan, Gus Baha: Apakah di Akhirat 7 Orang Naik Sapi Itu Bersama?
Minggu, 10 Juli 2022 - 07:35 WIB
Kebolehan kurban secara patungan juga sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.
Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri. Pendapat tersebut juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni.
Pendapat kebolehan tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Dengan syarat yang dipatungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.
Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya. “Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan,” tutur Gus Baha.
Lihat Juga: Jelang Idul Adha, 100 Petugas Dikerahkan DPKP Kabupaten Tangerang untuk Cek Kondisi Hewan Kurban
Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri. Pendapat tersebut juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni.
Pendapat kebolehan tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Dengan syarat yang dipatungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.
Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya. “Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan,” tutur Gus Baha.
Lihat Juga: Jelang Idul Adha, 100 Petugas Dikerahkan DPKP Kabupaten Tangerang untuk Cek Kondisi Hewan Kurban
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)