Dalam Pernikahan, Wanita Boleh Menetapkan Kriteria Calon Suami Mampu Memberi Nafkah
Rabu, 28 September 2022 - 12:48 WIB
Dalam buku karya Syaikh Muhammad Mutawali Asy-Sya'rawi berjudul Shifat Az-Zauj Ash Shalih wa Az-Zaujah Ash Shalihah, disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kaidah keimanan menyangkut kepemimpinan di setiap pasangan. Yakni kepemimpinan Laki-laki atas perempuan.
Kaidah ini turun langsung dari Allah, maka setiap umat Islam harus mengikuti syariat ini.
*Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.(QS. An-nisa : 35).
Jadi, dalam Islam menentukan pasangan hidup sangat penting. Yaitu yang baik agamanya (untuk wanita) dan bisa memimpin serta bertanggungjawab agar bahagia di dunia dan di akhirat (untuk laki-laki).
Imam Syafi'i pernah mengatakan bahwa janganlah mencintai orang yang tidak mencintai Allah. Karena jikalau dia berani meninggalkan Allah, apalagi hanya meninggalkan dirimu.
Ulama mengatakan, ikutilah apa kata hati nuranimu dan menikahlah jika kamu yakin bersamanya surga Allah akan terasa jadi lebih dekat.
Allah Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.”(QS. Al Hujurat: 13).
Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena taqwa adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Dan salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik.
Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.
Rasulullahshallallahu’alaihi wasallampun menganjurkan memilih pasangan yang baik agamanya.
Beliau bersabda :
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.”(HR. Bukhari-Muslim).
Wallahu A'lam
Kaidah ini turun langsung dari Allah, maka setiap umat Islam harus mengikuti syariat ini.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ
*Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.(QS. An-nisa : 35).
Jadi, dalam Islam menentukan pasangan hidup sangat penting. Yaitu yang baik agamanya (untuk wanita) dan bisa memimpin serta bertanggungjawab agar bahagia di dunia dan di akhirat (untuk laki-laki).
Imam Syafi'i pernah mengatakan bahwa janganlah mencintai orang yang tidak mencintai Allah. Karena jikalau dia berani meninggalkan Allah, apalagi hanya meninggalkan dirimu.
Ulama mengatakan, ikutilah apa kata hati nuranimu dan menikahlah jika kamu yakin bersamanya surga Allah akan terasa jadi lebih dekat.
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.”(QS. Al Hujurat: 13).
Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena taqwa adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Dan salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik.
Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.
Rasulullahshallallahu’alaihi wasallampun menganjurkan memilih pasangan yang baik agamanya.
Beliau bersabda :
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.”(HR. Bukhari-Muslim).
Wallahu A'lam
(wid)