3 Pendapat tentang Lafaz Sayyidina, Kamu Tinggal Pilih 1 di Antaranya
Jum'at, 11 November 2022 - 15:18 WIB
Penggunaan kata "Sayyidina" ketika membaca sholawat sering diperdebatkan. Andai tahu ilmunya dan tidak taqlid buta terhadap mazhab tertentu tentulah tidak terjadi perdebatan panjang.
Apalagi menuduh saudaranya pelaku bid'ah atau dholalah (sesat). Na'udzubillahi min dzalik! Ketahuilah bahwa Islam bukan agama yang sempit. Ketika ada perkara khilafiyah hendaknya sesama muslim berlapang dada dan tidak merasa paling benar.
Lantas, bagaimana dengan penggunaan kata Sayyidina saat bersholawat ? Ada tiga pendapat tentang hal ini. Umat Islam tinggal pilih satu di antaranya atau memakai ketiganya juga tidak apa-apa.
Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjawab persoalan ini dengan jelas. Kata beliau, penggunaan lafaz Sayyidina ketika bersholawat sering diperdebatkan karena para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Mari kita simak penjelasannya:
Kata Sayyidina asalnya adalah "Sayyid" yang artinya seorang pemimpin. Kata kerjanya adalah Saada-Yusudu (ساد- يسود). Jika Dimuta'addikan, menjadi Sawwada-Yusawwidu (سوّد – يسوّد) yang berarti yang dimuliakan, yang membawahi suatu kaum, dan mengangkat jadi pemimpin.
Contoh kalimat: Sayyidul Qaum artinya adalah pemimpin suatu kaum.
Penggunaaan Kata Sayyidina
Yang dimaksud penggunaan Sayyidina adalah menambahkan lafadz Sayyidina (سَيِّدُنَا) pada bacaan sholawat baik di dalam sholat maupun di luar sholat. Contohnya lafaz sholawat riwayat Imam Muslim yang menjadi bacaan tahiyyat sholat.
Menjadi:
Tiga Pendapat Ulama
Ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum menambahkan lafadz Sayyidina dalam sholawat, baik di dalam maupun diluar shalat. Secara umum terbagi menjadi tiga pendapat ulama:
1. Yang tidak membolehkan secara mutlak, baik di dalam maupun di luar sholat.
2. Yang tidak boleh menambahkan di dalam sholat tetapi boleh di luar sholat
3. Yang membolehkan di luar maupun di dalam sholat.
1. Yang Tidak Membolehkan Secara Mutlak
Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat tidak boleh secara mutlak menambahkan kata 'Sayyidina' ketika membaca shalawat kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Hal ini didasarkan kepada zahir riwayat yang mana Nabi tidak menyukai dan mengingkari panggilan Sayyid kepada beliau. Di antaranya:
Apalagi menuduh saudaranya pelaku bid'ah atau dholalah (sesat). Na'udzubillahi min dzalik! Ketahuilah bahwa Islam bukan agama yang sempit. Ketika ada perkara khilafiyah hendaknya sesama muslim berlapang dada dan tidak merasa paling benar.
Lantas, bagaimana dengan penggunaan kata Sayyidina saat bersholawat ? Ada tiga pendapat tentang hal ini. Umat Islam tinggal pilih satu di antaranya atau memakai ketiganya juga tidak apa-apa.
Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjawab persoalan ini dengan jelas. Kata beliau, penggunaan lafaz Sayyidina ketika bersholawat sering diperdebatkan karena para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Mari kita simak penjelasannya:
Kata Sayyidina asalnya adalah "Sayyid" yang artinya seorang pemimpin. Kata kerjanya adalah Saada-Yusudu (ساد- يسود). Jika Dimuta'addikan, menjadi Sawwada-Yusawwidu (سوّد – يسوّد) yang berarti yang dimuliakan, yang membawahi suatu kaum, dan mengangkat jadi pemimpin.
Contoh kalimat: Sayyidul Qaum artinya adalah pemimpin suatu kaum.
Penggunaaan Kata Sayyidina
Yang dimaksud penggunaan Sayyidina adalah menambahkan lafadz Sayyidina (سَيِّدُنَا) pada bacaan sholawat baik di dalam sholat maupun di luar sholat. Contohnya lafaz sholawat riwayat Imam Muslim yang menjadi bacaan tahiyyat sholat.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Menjadi:
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَرَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Tiga Pendapat Ulama
Ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum menambahkan lafadz Sayyidina dalam sholawat, baik di dalam maupun diluar shalat. Secara umum terbagi menjadi tiga pendapat ulama:
1. Yang tidak membolehkan secara mutlak, baik di dalam maupun di luar sholat.
2. Yang tidak boleh menambahkan di dalam sholat tetapi boleh di luar sholat
3. Yang membolehkan di luar maupun di dalam sholat.
1. Yang Tidak Membolehkan Secara Mutlak
Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat tidak boleh secara mutlak menambahkan kata 'Sayyidina' ketika membaca shalawat kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Hal ini didasarkan kepada zahir riwayat yang mana Nabi tidak menyukai dan mengingkari panggilan Sayyid kepada beliau. Di antaranya: