Ayat-Ayat Waris: Hukum Bagian Kedua Orangtua Menurut Surat An-Nisa Ayat 11
Sabtu, 19 November 2022 - 09:25 WIB
Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah karena utang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang utang, baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati.
Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
(mhy)