Bolehkah Adzan Saat Menguburkan Jenazah? Simak Penjelasan Berikut

Rabu, 30 November 2022 - 14:25 WIB
Mengumandangkan adzan ketika menguburkan jenazah sudah menjadi hal biasa bagi sebagian kalangan muslim di Indonesia. Foto/Ist
Sebagian muslim di Indonesia ada yang mengumandangkan adzan ketika menguburkan jenazah. Meng-adzani jenazah saat hendak dimasukkan ke liang lahat dinilai baik karena manusia ketika lahir juga di-adzankan.

Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut para ulama, masalah ini adalah perkara khilafiyah. Dalam Mazhab Syafi'i sendiri ada dua pendapat.

1. Hukumnya Boleh

Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menjelaskan bahwa Adzan di kuburan memang tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Tetapi, hal itu terdapat dalam fiqih Mazhab Syafi'i dengan alasan mengqiyaskan adzan saat bayi dilahirkan. Tertulis dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا .



Artinya: "Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk sholat. Hanya saja adzan juga disunnahkan selain untuk sholat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa. Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi'iyah. Mereka mengatakan disunnahkan adzan:

- Di telinga bayi saat lahirnya

- Di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan

- Mengiringi musafir

- Saat kebakaran

- Ketika pasukan tentara kacau balau

- Diganggu makhluk halus

- Saat tersesat dalam perjalanan

- Ketika terjatuh

- Saat marah

- Menjinakkan orang atau hewan yang perangainya jelek

- Saat memasukkan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.

Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas.

2. Hukumnya Makruh
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta bersungguh-sungguh menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya.  Maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.

(HR. Ahmad 1:191)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More