Benarkah Al-Qur'an dan Hadis Tidak Haramkan Ganja dan Heroin?
Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:57 WIB
"Ada juga orang yang mengatakan bahwa ganja hanya mengubah akal tetapi tidak memabukkan seperti al-banj, padahal sebenarnya tidak demikian, bahkan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya.
Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.
Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, maka pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam Al-Qur'an dan hadits terdapat kalimat-kalimat yang simpel yang merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup segala kandungannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an dan al-hadits dengan istilah 'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus per kasus)."
Dengan demikian, al-Qardhawi berpendapat, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya yang termasuk makhaddirat (narkotik) --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram menurut kesepakatan kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa." ( QS al-Baqarah : 179)
Adapun hukuman ta'zir menurut para fuqaha muhaqqiq (ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan:
"... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." (QS al-Ma'idah: 33)
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
"... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaa yang berat" ( QS al-Ma'idah : 33)
Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.
Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits, maka pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam Al-Qur'an dan hadits terdapat kalimat-kalimat yang simpel yang merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup segala kandungannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an dan al-hadits dengan istilah 'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus per kasus)."
Dengan demikian, al-Qardhawi berpendapat, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya yang termasuk makhaddirat (narkotik) --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram menurut kesepakatan kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa." ( QS al-Baqarah : 179)
Adapun hukuman ta'zir menurut para fuqaha muhaqqiq (ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan:
"... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." (QS al-Ma'idah: 33)
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
"... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaa yang berat" ( QS al-Ma'idah : 33)
(mhy)
Lihat Juga :