Asal Segala Sesuatu Itu Dibolehkan, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan suatu kaidah yang ditetapkan oleh para ulama bahwa, "segala sesuatu itu asalnya boleh." Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." ( QS Al Baqarah : 29).
"Tidak ada pengharaman kecuali dengan nash yang sharih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya atau ijma' yang meyakinkan," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Menurutnya, oleh karena itu, apabila tidak ada nash shahih dan tidak sharih tentang haramnya sesuatu, maka tidak akan mempengaruhi akan halalnya sesuatu itu, dan tetap berada dalam lingkup dimaafkan yang luas. Allah SWT berfirman:
"Dan sungguh (Allah) telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." ( QS Al An'am : 119)
Rasulullah SAW bersabda:
"Apa saja yang telah Allah halalkan di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa saja yang telah Dia haramkan itu haram dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Maka terimalah dari Allah apa-apa yang telah dimaafkan-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak akan melupakan sesuatu pun." Kemudian Rasulullah SAW membaca firman Allah, "Dan tidaklah Tuhanmu itu pelupa" (Maryam: 64)." (HR Hakim dan Bazzar)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sesungguhnnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya dan menentukan batas-batas larangan, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan berbagai hal karena kasihan padamu, bukan lupa, maka janganlah kamu mencari-cari masalah itu." (HR Daraqhuthni)
"Tidak ada pengharaman kecuali dengan nash yang sharih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya atau ijma' yang meyakinkan," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Menurutnya, oleh karena itu, apabila tidak ada nash shahih dan tidak sharih tentang haramnya sesuatu, maka tidak akan mempengaruhi akan halalnya sesuatu itu, dan tetap berada dalam lingkup dimaafkan yang luas. Allah SWT berfirman:
"Dan sungguh (Allah) telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." ( QS Al An'am : 119)
Rasulullah SAW bersabda:
"Apa saja yang telah Allah halalkan di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa saja yang telah Dia haramkan itu haram dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Maka terimalah dari Allah apa-apa yang telah dimaafkan-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak akan melupakan sesuatu pun." Kemudian Rasulullah SAW membaca firman Allah, "Dan tidaklah Tuhanmu itu pelupa" (Maryam: 64)." (HR Hakim dan Bazzar)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sesungguhnnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya dan menentukan batas-batas larangan, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan berbagai hal karena kasihan padamu, bukan lupa, maka janganlah kamu mencari-cari masalah itu." (HR Daraqhuthni)
(mhy)