Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:12 WIB
loading...
Hukum Menjual dan Memindahkan...
Pada prinsipnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh diperjualbelikan, kecuali ada alasan syari. Foto/ist
A A A
Bagaimana hukum menjual atau memindahkan tanah waqaf ke tempat lain? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya.

Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah ﷺ bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

Artinya: "Sedekahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan." (HR Al-Bukhari 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Abi Yusuf dan Muhammad bin Hasan. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah. Dalam Al Mausu'ah diterangkan: "Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau dimakmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.
2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya.
3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

Contoh Penerapannya
Apabila kondisi waqaf tersebut tidak bermanfaat, misalnya waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri maka boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren itu.

Contoh kedua, jika terkena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti proyek jalan tol, jalan raya yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah itu lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

Jika dijual tanpa alasan syar'i, ini yang diharamkan oleh syari'at.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Sahabat Nabi Ini Menjadi Orang Pertama yang Melakukan Wakaf
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Kemenag Salurkan Rp500...
Kemenag Salurkan Rp500 Juta untuk Program Zakat dan Wakaf di Pulau Tidung
10 Titik Baru Kota Wakaf...
10 Titik Baru Kota Wakaf 2025 yang Ditetapkan Kementerian Agama
Menag dan Gubernur Sumbar...
Menag dan Gubernur Sumbar Bahas Optimalisasi Potensi Zakat dan Wakaf untuk Umat
Kementerian Agama Rilis...
Kementerian Agama Rilis Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Rekomendasi
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Gas Inti Bumi Terdeteksi...
Gas Inti Bumi Terdeteksi Bocor, Penduduk Dunia Diminta Waspada
Mengenal 7 Firaun yang...
Mengenal 7 Firaun yang Paling Terkenal dan Berpengaruh dalam Sejarah Mesir
Artikel Terkini
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Hukum dan Lafaz Niat...
Hukum dan Lafaz Niat Saat Menyerahkan Zakat Fitrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved