Berikut Ini 3 Hadis yang Masuk Daftar 40 Hadis Arbain Karangan Imam Nawawi
Senin, 30 Oktober 2023 - 15:44 WIB
loading...
Hadis Arbain karangan Imam Nawawi. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Berikut ini 3 hadis yang masuk dalam daftar 40 hadis Arbain karangan Imam Nawawi yang sangat populer. Meski bernama Arba’în (berarti 40), kitab ini tak memuat hadis dengan jumlah persis 40, melainkan 42 hadis.
Hadis-hadis dalam Arbaîn Nawawiyah karya Imam an-Nawawi merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya berlandaskan pada hadis-hadis dalam kitab ini.
Baca juga: Al-Qardhawi: Amar Makruf dan Nahi Munkar Kewajiban Asasi dalam Islam
Berikut ini sebagian dari daftar 42 hadis Arbain karangan Imam Nawawi (nomor 32 sampai nomor 34):
32. Penuntut Harus Membawa Bukti
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Seandainya setiap orang diberikan(dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus ditegakkan oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari(tuduhan).” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan selainnya dengan lafazh seperti ini. Sebagian lafadznya terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Akibat Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar, Doa Tidak Dikabulkan
33. Kewajiban Mengingkari Kemungkaran
Hadis-hadis dalam Arbaîn Nawawiyah karya Imam an-Nawawi merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya berlandaskan pada hadis-hadis dalam kitab ini.
Baca juga: Al-Qardhawi: Amar Makruf dan Nahi Munkar Kewajiban Asasi dalam Islam
Berikut ini sebagian dari daftar 42 hadis Arbain karangan Imam Nawawi (nomor 32 sampai nomor 34):
32. Penuntut Harus Membawa Bukti
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَومٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ اْلبَيْهَقِيّ وغيره هَكَذَا بَعْضُهُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Seandainya setiap orang diberikan(dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus ditegakkan oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari(tuduhan).” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan selainnya dengan lafazh seperti ini. Sebagian lafadznya terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Akibat Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar, Doa Tidak Dikabulkan
33. Kewajiban Mengingkari Kemungkaran
عَنْ أَبِيْ سَعيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطعْ فَبِقَلبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Lihat Juga :