7 Alasan Mengapa Wanita Perlu Belajar Ilmu Fiqih
loading...
A
A
A
Sebut saja perkara aurat bagian wanita dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang wanita auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk wanita dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk wanita merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa.
Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang wanita. Dalam ilmu fiqih wanita ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan aturan khusus untuk kaum Hawa ini.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk wanita dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk wanita merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
7. Islam turun untuk mengangkat harkat seorang wanita
Di masa jahiliyyah, wanita diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang wanita, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka wanita yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa.
Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang wanita. Dalam ilmu fiqih wanita ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan aturan khusus untuk kaum Hawa ini.
(wid)