Syaikh al-Qardhawi tentang Talak: Ajaran Kristen Hanya Obat Sementara

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:52 WIB
loading...
Syaikh al-Qardhawi tentang...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan kalau benar apa yang terdapat dalam Injil tentang persoalan talak , bukan mengalami perubahan sebagaimana yang terjadi pada abad-abad pertama, maka tidak diragukan lagi, bahwa orang yang mau berpikir tentang Injil --sampai pun yang ada sekarang ini-- akan mengetahui dengan jelas, bahwa al-Masih tidak bermaksud menetapkan agama ini sebagai hukum yang universal dan abadi.

"Akan tetapi dia hanya bermaksud akan melawan kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal yang oleh Allah telah diberikan rukhshah, sebagaimana apa yang mereka perbuat dalam masalah talak ini," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).



Injil Matius fasal 19 menerangkan: "Tatkala Jesus telah menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah Galilea, lalu sampai ke tanah Judea yang di seberang sungai Jordan. Maka amatlah banyak orang mengikuti dia, lalu disembuhkannya mereka itu di sana. Maka datanglah orang Parisi kepadanya hendak mencobai dia, serta bertanya kepadanya: Halalkah orang mencerai bininya karena tiap-tiap sebab? Maka jawab Jesus, katanya: Tidakkah kamu membaca, bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya menjadikan laki-laki dan perempuan, lalu berfirman:

"Karena sebab itu orang hendaklah meninggalkan ibu-bapanya, dan berdamping dengan bininya; lalu keduanya itu menjadi saudara-daging?" Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia.

Maka kata mereka itu kepadanya: Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talak serta menceraikan dia?

Maka kata Jesus kepada mereka itu: Oleh sebab keras hatimu, Musa meluluskan kamu menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian adanya. Aku berkata kepadamu: Barang siapa yang menceraikan bininya kecuali sebab hal zina, lalu berbinikan orang lain, ialah berzina. Dan barang siapa berbinikan perempuan yang sudah diceraikan demikian, ia pun berzina juga.



Maka kata murid-murid itu kepadanya: Jikalau demikian ini perihal laki-laki dengan bini, tiada berfaedah kawin." (Matius 19: 1 - 10)25

Dari percakapan ini jelas, kata al-Qadhawi, bahwa Jesus (Isa) hanya bermaksud membatasi kesewenang-wenangan orang Yahudi dalam mempergunakan izin talak yang telah diberikan Musa kepadanya, kemudian ia menghukumi mereka ini dengan larangan bercerai kecuali sebab si perempuan itu berbuat zina.

Dengan demikian, apa yang diperbuatnya itu adalah obat sementara untuk waktu tertentu, sehingga datanglah agama yang universal dan abadi; yaitu dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW.

"Tidak rasional kalau al-Masih menghendaki hukumnya ini bersifat abadi dan berlaku untuk segenap umat manusia. Sebab murid-muridnya sendiri telah menyatakan keberatannya terhadap hukum yang sangat berat ini," ujar al-Qadhawi.



Mereka berkata: "Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada berfaedah kawin." Sebab semata-mata kawin dengan seorang perempuan, berarti dia menjadikan perempuan itu sebagai belenggu di lehernya yang tidak mungkin dapat dilepaskan dengan apa pun, kendatipun hatinya penuh kebencian, kesempitan dan kemurkaan; dan betapa pun watak dan pembawaan kedua belah pihak itu berbeda.

Dahulu kala seorang filsuf berkata: "Sebesar-besar bencana, adalah beristrikan seorang perempuan yang tidak kamu setujui tetapi tidak juga kamu cerai."

Dan berkatalah seorang penyair Arab:

Barang siapa menghalang-halangi kebebasan dunia,
Maka pasti dia akan menemui musuh dari kawan seiringnya sendiri.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)