Dibalik Gayanya Ternyata Berbahaya

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:24 WIB
loading...
Dibalik Gayanya Ternyata Berbahaya
Perempuan yang menggunakan sepatu berhak tinggi, umumnya membuat cara berjalan lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan lebih tinggi. Ini termasuk tabarruj sekaligus memiliki unsur penipuan. Foto theresakite
A A A
Dunia fashion sudah sangat berkembang pesat, termasuk untuk fashion di kalangan muslimah. Salah satu ikon fashion dan mode perempuan adalah sepatu. Beragam model dan gaya , terus berkembang termasuk sepatu bertuit tinggi atau berhak tinggi yang dikenal sebagai high heels. Sepatu jenis ini tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan kaum perempuan, bahkan muslimah sekalipun.

Banyak kaum muslimah memakai sepatu berhak tinggi ini, baik dalam kategori sandal atau sepatunya. Ada yang bermodel high heel, ada juga bergaya wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu. Namun, dua-duanya menggunakan hak yang tinggi dari keumuman sandal atau sepatu biasa yang rata.

(Baca juga : Mengenal 11 Pendapat Tentang Jilbab )

Dalam Islam, bagaimana sebenarnya seorang muslimah memakai sepatu berjenis tinggi tersebut? Dan bagaimana hukumnya menurut syariat?

Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah dalam kitabnya 'Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah' dan 'Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah' berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena perempuan yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama memerintahkan untuk menjauhi bahaya.

(Baca juga : Haruskah Suami Berdandan untuk Istri? )

Dalil, firman Allah Ta'ala:

وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)

Serta firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS An-Nisa`: 29)

(Baca juga : Hal-hal yang Dilalaikan Kaum Perempuan )

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dan sebagainya. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan perempuan menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para perempuan muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.

(Baca juga : Guru Dipenggal karena Kartun Nabi Muhammad, Imam Prancis: Kami Mohon Maaf )

Dalil, firman Allah Ta'ala :

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (QS An-Nur: 31)

(Baca juga : MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden )

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,"

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

(Baca juga : MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden )

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Kalangan perempuan mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

Dalil :

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS Al-Ahzab : 33)

(Baca juga : Ahli Waris Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19 Dapat Santunan Rp15 Juta )

Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)