Sebenarnya Darah itu Suci atau Najis?

Selasa, 03 November 2020 - 12:49 WIB
loading...
Sebenarnya Darah itu Suci atau Najis?
Masalah darah penting diketahui kaum muslim, karena menyangkut dan terkait dengan masalah thaharah. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Pada sebagian masyarakat , darah banyak dijadikan sebagai obat atau makanan pengganti hati, karena warnanya yang dianggap hampir serupa dengan hati. Terutama darah yang berasal dari hewan.

Sebenarnya darah ini, termasuk suci atau najis ? Hal ini penting diketahui kaum muslim, karena menyangkut masalah yang berkaitan dengan thaharah (bersuci). Pasalnya, di antara sempurnanya syariat Islam, kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri kita dari najis.

(Baca juga : Dua Rasa Cinta )

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya 'Fatawa Al-Mar’ah Muslimah' memberikan penjelasan mengenai seputar suci atau najisnya darah ini. Berikut penjelasannya :

1. Darah yang mengalir dari hewan yang najis baik dalam keadaan hidup maupun sudah mati (bangkainya).

Darah dari hewan jenis itu, maka darahnya adalah najis secara mutlak. Misalnya, darah babi dan anjing. Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib dibersihkan.

2. Darah yang keluar dari hewan suci baik dalam keadaan hidup dan mati.

Misalnya darah dari hewan seperti ikan dan belalang, maka darahnya adalah suci. Karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya darah.

(Baca juga : Maimunah binti Al Harits, Pribadi yang Taat dan Ikhlas )

Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم

“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini juga menjadi dalil atas sucinya darah binatang suci yang mati karena disembelih dengan menyebut nama Allah atasnya. Misalnya, darah sapi atau kambing yang mati karena disembelih, jika disembelih dengan menyebut nama Allah, maka darahnya adalah suci. Apabila pakaian atau sepatu terciprat darahnya, maka tidaklah membatalkan wudhu dan salat, akan tetapi sebaiknya dibersihkan.

(Baca juga : Shafiyah yang Terpelajar, Penyabar dan Lemah Lembut )

Allah Ta’ala berfirman:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145).

Begitu juga dengan darah nyamuk, lalat, semut, dan lainnya karena bangkainya suci maka darahnya pun suci.

(Baca juga : Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN )

3. Darah haid dan darah nifas pada perempuan adalah najis secara mutlak.

Sedikit ataupun banyak tetap najis dan wajib untuk dibersihkan. Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata :

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيه

“Seorang perempuan datang menemui Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Pakaian salah seorang dari kami (wanita) terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Beliau menjawab, “Keriklah darah itu, kemudian bilaslah dia dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu (kamu boleh) memakainya untuk salat.” (HR. Al-Bukhari no. 330 & Muslim no. 291).

(Baca juga : Satgas: Tracer Jadi Garda Terdepan Temukan Kontak Erat COVID-19 )

4. Darah yang mengalir dari manusia adalah suci serta tidak membatalkan wudhu dan salat

Menurut sebagian besar Ulama darah manusia ini tidak najis, akan tetapi membersihkannya adalah yang utama. Misalnya mimisan, darah yang keluar karena luka, muntah darah, atau darah istihadhah maka sedikit atau banyaknya tidaklah membatalkan wudu dan salat.

Dalil sucinya darah istihadhah adalah dengan adanya perintah untuk tetap mengerjakan salat dan tidak terhalangnya atas hal-hal yang dibolehkan saat suci ketika seorang perempuan mengalami istihadhah.

(Baca juga : Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )

Wallahu a’lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3574 seconds (0.1#10.140)