MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:45 WIB
loading...
MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran virus corona (Covid-19).

Salat Idul Fitri yang dilakukan di rumah bisa secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Ketentuan spesifik ini diatur melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Rabu (13/5). MUI mengeluarkan fatwa setelah melihat situasi di mana pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah wilayah Tanah Air. (Baca: Inilah Amalan yang Lebih Baik dari Perniagaan Unta)

Namun, MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini dikeluarkan agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan Idul Fitri, sekaligus dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah dan pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus matarantai penularan Covid-19.

"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dalam fatwa ini MUI juga membolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, dan musala sebagaimana disunahkan dengan ketentuan bahwa di kawasan tersebut sudah terkendali atau aman dari ancaman Covid-19 pada 1 Syawal 1441 H nanti. Kriteria aman menurut MUI bisa dilihat dari angka penularan yang menunjukkan tren menurun. Selain itu karena ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan penilaian ahli yang kredibel dan amanah.

Selain itu, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, misalnya pada kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terinfeksi virus, dan tidak ada aktivitas keluar masuk orang, maka salat berjamaah juga dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tanah lapang. (Baca juga: Riya, Kemaksiatan Hati yang Menghapus Amal Kebaikan)

MUI juga menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid, musala, di lapangan, ataupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah potensi penularan virus. Langkah yang bisa dilakukan antara lain memperpendek bacaan salat dan khutbah.

Pandemi korona membuat aktivitas ibadah umat muslim selama Ramadan hanya bisa dilakkan di rumah. Bahkan, jauh sebelum Ramadan pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang mengimbau masyarakat tidak beribadah di masjid demi menghindari penularan virus.

Pada Rabu (13/5/2020) Meteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga mengimbau, umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga inti. Imbauan disampaikan menyusul pandemi Covid-19 yang mewabah dan telah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia. Ini sejalan dengan protokol kesehatan yakni phisycal distancing atau menjaga jarak aman yang diberlakukan pemerintah sejak corona mewabah.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19," pesan Menag.

Menag juga mengimbau masyarakat untuk tetap tingal di rumah. Dia berharap suasana pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia.

"Usahakan Salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id," katanya.

Meski tahun ini Idul Fitri dilaksanakan dalam suasana keprihatinan dan dan kondisi penuh keterbatasan, namun kehadiran Hari Kemenangan bagi orang yang berpuasa itu diharapkan tetap disambut dengan suka-cita dan bahagia. Menag juga mengajak masyarakat untuk berbagi kepedulian kepada yang sesama yang memerlukan agar mereka yang kurang beruntung dapat menikmati kegembiraan dan kebahagiaan lebaran. (Neneng Zubaidah/Sucipto)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)