Ternyata Amaliah Amar Ma'ruf Nahi Munkar Itu Wajib

Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:25 WIB
loading...
A A A
Jika ia tidak mampu kecuali dengan kata-kata maka ia katakan. Jika ia tidak mampu kecuali berkeinginan dengan hatinya, maka ia inginkan dalam hatinya dan berharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla mudah-mudahan Allah memaafkan dirinya dengan itu.”

Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî Muqâran bi al-Qânûn al-Wadh’î menyatakan, al-ma’rûf adalah semua ucapan atau perbuatan yang harus dikatakan atau diperbuat sesuai nas-nas syariat Islam, doktrin-doktrinnya secara umum, dan ruhnya. Adapun al-mun’kar adalah semua bentuk kemaksiatan yang diharamkan oleh syariat baik terjadi dari seorang mukallaf atau bukan mukallaf.

Menurut sebagian fuqaha seperti Imam al-Ghazali dalam Ihyâ` ‘Ulûm ad-Dîn, al-mun’kar adalah semua yang dilarang terjadi dalam syariat. Pengertian ini lebih dikedepankan dari istilah maksiat karena kemungkaran menurut mereka lebih umum dari maksiat.



Al-Munkar berasal dari kata ankara, maknanya mâ ankarahu asy-syar’u (apa yang diingkari oleh syariat). Dengan demikian al-munkar adalah apa saja yang diharamkan oleh syariat dan dilarang terjadi. Meski bagi pelakunya itu bukan maksiat, tetap merupakan kemungkaran.

Apalagi tak jarang, meski bukan maksiat bagi pelakunya, kemungkaran itu bisa merugikan pihak lain. Misal, orang gila memukul orang, atau anak kecil melempar kaca atau jendela orang. Hal itu tetap sesuatu yang harus diingkari dan dilarang terjadinya oleh syariat. Karena itu tetap harus dicegah dan dihalangi.



Al-Ma’rûf adalah apa yang diakui oleh syariah, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh syariat. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib, memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib.

Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandûb menurut apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua yang diingkari oleh syariat adalah haram.

Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum Muslim dan Khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardu atas semua manusia, berdua dan berseorangan dengan syarat mampu dan aman.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)