Baca juga: Konsep Zakat Thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani yang Bikin Bangkrut
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani berkata dalam kitab sir al-asrâr: “Puasa syari’ah adalah menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh di siang hari”.
Menurut bahasa, puasa berarti menahan diri. Menurut syara’ adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari karena perintah Allah semata, dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
Jadi konsep puasa syariah Syaikh Abdul Qâdir al-Jîlani kurang lebih sama dengan pendapat para ulama lainnya.
Baca Juga:
Rukun puasa syari’ah ada dua, yaitu niat berpuasa di malam hari sebelum fajar shadiq. Adapun niat puasa Sunnah boleh dilakukan di pagi hari. Dan meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
Sedangkan hal-hal yang membatlkan puasa ada tujuh yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang rongga badan dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haidh dan nifas, jima’ di siang hari, atau ketika terbit fajar shadiq, gila walaupun sebentar, mabuk atau pingsan sepanjang hari, dan murtad.
Konsep puasa syari’ah menurut Syaikh Abdul Qâdir al-Jîlani ini tidak jauh berbeda dengan ulama lainnya.
Baca juga: Konsep Zakat Syari’ah dan Zakat Thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Konsep Puasa Thariqah
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani berkata: “Sedangkan puasa thariqah adalah menahan seluruh anggota badan secara lahir maupun batin, siang maupun malam, dari segala perbuatan yang diharamkan, yang dilarang, dan sifat-sifat tercela, seperti ‘ujub, sombong, bakhil, dan sebagainya. Semua itu dapat membatalkan puasa thariqah.