Hukum Bercerai Saat Hamil Tidak Dilarang, Begini Penjelasannya

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:22 WIB
loading...
A A A


Dua Macam
Cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam, yakni talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat dan talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.

Ulama fikih, Syekh Prof Khalid Al Musyaiqih berpendapat menalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampai pun dilakukan setelah suami menyetubuhinya.

Para ulama juga sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi:

Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ


Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. ( QS. At-Thalaq : 1)



Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni.

Syekh Ibnu Baz mengatakan para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) adalah, lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni.

Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan:

Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas. Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan.

Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2925 seconds (0.1#10.140)