Selandia Baru dan Australia hadapi Jepang di Mahkamah Internasional

Jum'at, 23 November 2012 - 17:05 WIB
Selandia Baru dan Australia hadapi Jepang di Mahkamah Internasional
Selandia Baru dan Australia hadapi Jepang di Mahkamah Internasional
A A A
Sindonews.com - Selandia Baru telah bergabung dengan Australia di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus penangkapan ikan paus di Samudra Selatan yang dilakukan Jepang. Langkah ini dilakukan Selandia Baru, setelah upaya diplomatik mereka untuk menghentikan penangkapan ikan paus tak berhasil.

“Selandia Baru akan mendukung kasus Australia di ICJ, setelah inisiatif diplomatik gagal. Selandia Baru telah berupaya keras selama lebih dari tiga tahun untuk berkomunikasi dengan Jepang dan mencoba untuk menemukan solusi permanen untuk perburuan ikan paus di Samudra Selatan," kata Menteri Luar Negeri Selandai Baru, Murray McCully, Jumat (23/11/2012).

Menurutnya, Selandia Baru akan terus berupaya untuk mengentikan kegiatan perburuan ini. "Pemerintah akan terus menggunakan semua peluang yang memungkinkan, untuk mencoba menghentikan penangkapan ikan paus Jepang di Samudera Selatan," lanjutnya.

Australia mengajukan keluhan terhadap Jepang di ICJ pada 2010, dengan alasan bahwa Jepang melanggar Konvensi Internasional untuk Peraturan Penangkapan Ikan Paus. Konvensi ini menyatakan, perburuan ikan paus hanya diperbolehkan untuk tujuan penelitian.

Jepang, Islandia, dan Norwegia adalah negara-negara yang masih melakukan perburuan ikan paus. Aktivis perlindungan ikan paus, kerap bentrok dengan kapal-kapal Jepang yang melakukan perburuan di Samudera Selaran dan Antartika.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3373 seconds (0.1#10.140)