Hukum Membayar Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa

Jum'at, 08 April 2022 - 16:14 WIB
loading...
Hukum Membayar Kafarat...
Kalau seandainya ada orang yang tidak berpuasa ataupun melanggar sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa, maka dia membayar kafarat (penebus). Foto ilustrasi/ist
A A A
Kalau seandainya ada orang yang tidak berpuasa ataupun melanggar sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa , maka dia membayar kafarat (penebus). Bagaimana kafarat itu diberlakukan? Perbuatan apa saja yang mengharuskan membayar kafarat ini?

Ustadz Ahmad Zainudin Lc, dai yang rutin mengisi kajian di jaringan kanal muslim Rodjatv ini menjelaskan dalam tausiyahnya sebagai berikut; Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, dan bahwasannya kewajiban atas lelaki tersebut adalah mengqadha’ dan membayar kafarat (tebusan).

Baca juga: Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya

Tebusan tersebut adalah: memerdekakan budak. Jika tidak mendapati adanya budak atau memang tidak punya harta untuk memerdekakan budak, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka hendaknya memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.

Ada yang mengatakan bahwasanya tebusan berjima’ di siang hari bulan Ramadhan adalah sesuai dengan pilihan, bukan sesuai dengan urutan. Akan tetapi orang-orang yang meriwayatkan bahwa tebusan ini sesuai dengan urutan lebih banyak, maka riwayat mereka lebih kuat karena jumlah mereka lebih banyak dan karena mereka lebih punya tambahan ilmu.

Mereka sepakat bahwasanya siapa yang berjima’ maka dia berbuka (puasanya batal). Dan tidak diriwayatkan di riwayat-riayat yang lain, dan orang yang mengetahui (berilmu) menjadi sandaran hukum atas yang tidak mengetahui. Ahli ilmu yang menguatkan pendapat bahwa harus sesuai urutan adalah dia lebih berhati-hati, karena mengambil pendapat yang sesuai urutan tetap sah kafaratnya, baik bagi yang mengatakan boleh memilih atau tidak, berbeda hal kalau kita mengambil pendapat yang boleh memilih.

Gugurnya Kafarat

Barangsiapa yang telah lazim (wajib) membayar kafarat, tetapi jika dia tidak sanggup untuk membebaskan budak atau berpuasa atau juga tidak mampu bersedah kepada 60 orang fakir miskin, maka kafarat tersebut gugur atasnya, karena tidak ada pembebanan ibadah kecuali disertai dengan kesanggupan. Apabila tidak sanggup maka tidak ada kekuatan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dosa Kafarat, Pengertian,...
Dosa Kafarat, Pengertian, Dalil dan Cara Menebusnya
Apa Hukumnya jika Janji...
Apa Hukumnya jika Janji Tidak Ditepati dalam Islam? Ternyata Harus Bayar Kafarat
Apa Hukum Salat Kafarat...
Apa Hukum Salat Kafarat dalam Islam?
Hukum Membayar Kafarat...
Hukum Membayar Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya
Begini Aturan Islam...
Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya
Beberapa Syarat dan...
Beberapa Syarat dan Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf
Rekomendasi
Kekayaan Alam Dieksploitasi,...
Kekayaan Alam Dieksploitasi, Suku Pedalaman Amazon Bantai Perusak Hutan
Cuaca Ekstrem, Hujan...
Cuaca Ekstrem, Hujan Deras Melanda Wilayah Makkah
Penemuan Mengejutkan...
Penemuan Mengejutkan dari Mumi Oezti Berusia 5.000 Tahun Dibeberkan
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved