Hukum Membayar Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa
Jum'at, 08 April 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Dan juga dengan dalil perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggugurkan kafarat atas seorang lelaki yang berjima’ di bulan Ramadhan, ketika lelaki tersebut memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kemiskinannya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sekarung kurma agar memberikan makan kepada anak istrinya.
Sedangkan kafarat sendiri hanya berlaku bagi kaum laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan membayar kafarat apabila berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan tentang sebuah perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya, dan Rasulullah tidak mewajibkan kecuali satu kafarat saja.
Baca juga: Hukum Meng-share Foto Makanan Saat Berpuasa
Wallahu A'lam
Dan juga dengan dalil perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menggugurkan kafarat atas seorang lelaki yang berjima’ di bulan Ramadhan, ketika lelaki tersebut memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kemiskinannya. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sekarung kurma agar memberikan makan kepada anak istrinya.
Sedangkan kafarat sendiri hanya berlaku bagi kaum laki-laki, dan tidak wajib bagi perempuan membayar kafarat apabila berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahukan tentang sebuah perbuatan yang terjadi antara seorang lelaki dengan istrinya, dan Rasulullah tidak mewajibkan kecuali satu kafarat saja.
Baca juga: Hukum Meng-share Foto Makanan Saat Berpuasa
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :