Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina?
Senin, 06 Juni 2022 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
( الشرط الأول ) وهو متفق عليه بين المذاهب : أن تكون من الأنعام ، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي ، والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا ويجزئ من كل ذلك الذكور والإناث
Artinya: "Syarat pertama, dan ini disepakati mazhab-mazhab, bahwa hewan kurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu unta, sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan semua itu sah baik jantan dan betina." (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/81-82)
Keterangan serupa juga pernah dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarḥ al-Muhadzzab. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk Aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: "Dan dibolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah."
Baca Juga: Bolehkah Kurban Sapi Betina? Begini Penjelasannya
Artinya: "Syarat pertama, dan ini disepakati mazhab-mazhab, bahwa hewan kurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu unta, sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan semua itu sah baik jantan dan betina." (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/81-82)
Keterangan serupa juga pernah dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarḥ al-Muhadzzab. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk Aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: "Dan dibolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah."
Baca Juga: Bolehkah Kurban Sapi Betina? Begini Penjelasannya
(rhs)
Lihat Juga :