Syaikh Yusuf al-Qardhawi Ingatkan Bahaya Pemurtadan dan Hukum bagi Salman Rushdie

Selasa, 08 November 2022 - 10:15 WIB
loading...
A A A
Salman Rushdie
Al-Qardhawi berpendapat bahwa ulama telah membedakan tentang masalah bid'ah. Ada yang mughallazhah (berat) dan ada yang mukhaffafah (ringan), sebagaimana ulama juga memisahkan tentang orang-orang yang berbuat bid'ah' ada yang mengajak dan ada yang tidak mengajak (mempengaruhi orang lain), demikian juga harus kita bedakan tentang masalah kemurtadan, antara yang berat ada pula yang ringan dan tentang orang-orang yang murtad, ada yang mengajak kemurtadannya dan ada yang tidak mengajak.

Maka apabila kemurtadan itu berat seperti murtadnya Salman Rushdie dan dia mengajak ke arah kemurtadannya, baik dengan lisan atau penanya, maka yang lebih baik bagi orang seperti ini adalah diperberat hukumannya, dan mengambil pendapat jumhur ulama dan zhahirnya hadis. Karena demi memberantas kejahatan dan menutup terbukanya pintu fitnah, jika tidak maka mungkin mengambil pendapatnya Imam An-Nakhasi dan Tsauri yang diriwayatkan dari Umar Al Faruq.

Al-Qardhawi berpendapat sesungguhnya orang murtad yang mengajak kepada kemurtadannya itu tidak sekadar kufur terhadap Islam, tetapi tindakannya tersebut merupakan pernyataan perang terhadap Islam dan ummatnya.

la termasuk orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi. Dan peperangan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah ada dua macam, peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan.

Peperangan dengan lisan dalam masalah agama bisa jadi lebih kejam dari pada peperangan dengan tangan, oleh karena itu Nabi SAW membunuh orang yang memeranginya dan memerangi ajarannya dengan lisan sedangkan beliau membiarkan sebagian orang yang memeranginya dengan tangan.



Demikian juga kerusakan-kerusakan itu ada yang diakibatkan oleh tangan dan bisa juga oleh lisan. Kerusakan dalam agama yang disebabkan oleh ucapan lisan itu berlipat ganda dari kerusakan dengan tangan. Maka telah menjadi suatu ketetapan bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan lisan itu merupakan kesalahan yang lebih berat, dan membuat kerusakan di bumi dengan lisan itu lebih kejam.

Pena merupakan salah satu dari dua lisan, sebagaimana dikatakan oleh para ahli hikmah dalam mutiara kata. Bahkan mungkin pena lebih tajam dari pada lisan dan lebih kejam. Terutama pada zaman kita sekarang ini karena memungkinkan tersebarnya tulisan dalam lingkup yang luas.

Selain orang yang murtad itu dihukum dengan perlakuan yang keras tidak terhormat dari jamaah Muslimah (kaum Muslimin), dia juga kehilangan dukungan, cinta dan bantuan dari kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:

"Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." ( QS Al Maaidah : 51)

Bagi orang-orang yang berakal. ini lebih keras dari pembunuhan fisik.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2212 seconds (0.1#10.140)