Syaikh Yusuf al-Qardhawi Ingatkan Bahaya Pemurtadan dan Hukum bagi Salman Rushdie

Selasa, 08 November 2022 - 10:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf al-Qardhawi Ingatkan Bahaya Pemurtadan dan Hukum bagi Salman Rushdie
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (kanan) dan Salman Rushdie (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengingatkan bahaya besar yang dihadapi oleh masyarakat Islam adalah ancaman terhadap akidahnya atau pemurtadan. Dia sisi lain, beliau juga menyoroti hukum bagi Salman Rushdie yang dianggap telah memerangi Islam.

" Murtad dari agama atau kufur setelah beriman merupakan bahaya terbesar bagi masyarakai Islami," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Menurutnya, ini pula yang selalu diupayakan oleh musuh-musuh Islam untuk kemudian dapat mengacaukan barisan kaum Muslimin dengan kekuatan dan persenjataan serta berbagai bentuk makar dan tipu daya yang lain. Allah SWT berfirman:

"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat, mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup" ( QS Al Baqarah : 217)



Al-Qardhawi mengatakan dewasa ini masyarakat Islam menghadapi serangan-serangan yang keras dan serbuan-serbuan yang gencar yang bertujuan untuk mencabut nilai-nilai Islam dari akarnya.

Salah satu kelompok yang disebut al-Qardhawi adalah apa yang dilakukan oleh kelompok sekuler antiagama. Mereka secara terus menerus melakukan aktivitasnya di tengah-tengah kehidupan kaum Muslimin.

"Kadang-kadang mereka bergerak secara terang-terangan dan kadang-kadang secara sembunyi. Mereka ingin menghilangkan ajaran Islam yang sebenarnya kemudian mengganti dengan Islam yang penuh khurafat, barangkali inilah yang merupakan serangan paling buruk dan paling berbahaya," ujar al-Qardhawi.

Al-Qardhawi mengingatkan kewajiban masyarakat Islam agar tetap bisa terpelihara keberadaan mereka adalah berupaya memerangi kemurtadan dari mana saja sumbernya dan dalam bentuk apa pun. Masyarakat Islam hendaknya tidak memberi kesempatan kepada mereka sehingga tidak sampai menyebar/menjalar seperti menjalarnya api di daun-daun yang kering.



Itulah yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar ra dan para sahabat yang lainnya, ketika memerangi orang-orang yang murtad, pengikut nabi-nabi palsu, yaitu Musailamah , Sajjah, Al Asady dan Al Anasy, hampir saja mereka melepaskan Islam dari ayunannya.

Merupakan suatu bahaya besar jika masyarakat Islam diuji dengan munculnya orang-orang yang murtad dan keluar dari agama. Kemurtadan menjadi menyebar luas, sementara kita tidak mendapatkan orang dapat menghadapi dan memberantasnya.

Inilah yang diungkapkan oleh salah seorang ulama tentang kemurtadan yang ada saat ini dengan ungkapan: "Suatu kemurtadan yang tidak ada Abu Bakar di dalamnya."

"Kita harus memberantas kemurtadan secara individu dan membatasinya sehingga tidak menjalar baranya menjadi kemurtadan secara kolektif yang terstruktur karena api unggun itu berasal dari api yang kecil," al-Qardhawi mengingatkan.

Hukum Murtad
Menurut al-Qardhawi, karena itulah para Fuqaha, bersepakat untuk memberikan hukuman pada orang yang murtad, meskipun mereka berbeda pendapat tentang batasan hukumannya. Adapun jumhur berpendapat mereka harus dibunuh, dan inilah pendapatnya mazhab empat, bahkan delapan imam.



Selain itu ada beberapa hadis sahih dari sejumlah sahabat, antara lain dari Ibnu Abbas, Abu Musa, Mu'adz, Ali, Utsman, Ibnu Mastud, Aisyah, Anas, Abu Hurairah, dan Mubawiyah bin Haidah ra.

Dalam hadisnya Ibnu Abbas RA dikatakan: "Barangsiapa menukar mengganti agamanya maka bunuhlah ia." (HR Al Jamaah kecuali Muslim)

Dalam hadisnya Ibnu Mas'ud dikatakan: "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali (halal) dengan salah satu dari tiga: jiwa manusia dibalas dengan jiwa pula, duda yang bezina, orang yang meninggalkan agamanya dan orang yang berpisah dari jama'ah." (HR Al Jamaah)

Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut: "Seseorang yang kafir setelah Islam, atau berzina setelah menikah, atau membunuh jiwa yang tidak bersalah." (HR Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3669 seconds (0.1#10.140)