Hukum Donor Organ Tubuh Menurut Pandangan Islam
loading...
A
A
A
Sebagian muslim mungkin belum mengetahui hukum donor organ tubuh dalam pandangan Islam. Aktivitas donor organ tubuh ini banyak dilakukan masyarakat dengan sejumlah alasan tertentu.
Lantas, bagaimanakah Islam memandang hal ini? Mengutip informasi dari jurnal berjudul "Donor Anggota Tubuh (Transplantasi) Menurut Hukum Islam" karya Rasta Kurniawati, transplantasi bisa diartikan sebagai pemindahan organ manusia tertentu dari tempat lain ke tubuhnya sendiri ataupun tubuh orang lain.
Menurut literatur Arab kontemporer, transplantasi dikenal dengan sebutan naqad al-a'da atau al-wasl (penyambungan). Sementara dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan pencangkokan.
Berkaitan dengan hal donor organ tubuh ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyampaikan Fatwa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ Dan/Atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain.
Dalam fatwa itu disampaikan pada poin pertama bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tersebut bukan hak milik. Maka dari itu, transplantasi organ tanpa adanya alasan yang sesuai syar'i hukumnya haram.
Lebih lanjut, pada poin kedua disampaikan juga bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup diperbolehkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i (Dharurah Syariah).
2. Organ yang diambil bukan bagian vital yang bisa mempengaruhi kelangsungan hidupnya.
3. Tidak ada cara lain dalam medis kecuali transplantasi.
4. Bersifat tolong-menolong dan bukan komersial.
5. Adanya persetujuan dari pendonor serta rekomendasi dari tenaga kesehatan terkait jaminan keamanan proses transplantasi.
6. Transplantasi dilakukan oleh pihak yang kompeten dan terpercaya.
Terakhir, pada poin ketiga disebutkan bahwa transplantasi yang diperbolehkan di atas tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, serta otak.
Dalam pengambilan keputusan, MUI berdasar kepada sejumlah ayat dalam Al-Qur'an, Hadis Nabi serta berbagai pendapat ulama. Salah satunya berdasarkan penggalan Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."
Wallahu A'lam
Lantas, bagaimanakah Islam memandang hal ini? Mengutip informasi dari jurnal berjudul "Donor Anggota Tubuh (Transplantasi) Menurut Hukum Islam" karya Rasta Kurniawati, transplantasi bisa diartikan sebagai pemindahan organ manusia tertentu dari tempat lain ke tubuhnya sendiri ataupun tubuh orang lain.
Menurut literatur Arab kontemporer, transplantasi dikenal dengan sebutan naqad al-a'da atau al-wasl (penyambungan). Sementara dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan pencangkokan.
Berkaitan dengan hal donor organ tubuh ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyampaikan Fatwa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ Dan/Atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain.
Dalam fatwa itu disampaikan pada poin pertama bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tersebut bukan hak milik. Maka dari itu, transplantasi organ tanpa adanya alasan yang sesuai syar'i hukumnya haram.
Lebih lanjut, pada poin kedua disampaikan juga bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh pendonor hidup diperbolehkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar'i (Dharurah Syariah).
2. Organ yang diambil bukan bagian vital yang bisa mempengaruhi kelangsungan hidupnya.
3. Tidak ada cara lain dalam medis kecuali transplantasi.
4. Bersifat tolong-menolong dan bukan komersial.
5. Adanya persetujuan dari pendonor serta rekomendasi dari tenaga kesehatan terkait jaminan keamanan proses transplantasi.
6. Transplantasi dilakukan oleh pihak yang kompeten dan terpercaya.
Terakhir, pada poin ketiga disebutkan bahwa transplantasi yang diperbolehkan di atas tidak termasuk bagi organ reproduksi, organ genital, serta otak.
Dalam pengambilan keputusan, MUI berdasar kepada sejumlah ayat dalam Al-Qur'an, Hadis Nabi serta berbagai pendapat ulama. Salah satunya berdasarkan penggalan Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."
Wallahu A'lam
(rhs)