Begini Cara Pandang John Louis Esposito Mengenai Hukum Islam
loading...
A
A
A
Hukum Islam memiliki kesatuan pokok. Ia mencerminkan keragaman konteks geografis, dan juga perbedaan-perbedaan yang menyangkut interpretasi atau penilaian manusia. Maka, hukum Islam tidak kaku dan tidak tertutup, tetapi justru mewujudkan kedinamisan, fleksibilitas, dan keanekaragaman.
Di tangan para ahli hukum (mufti) yang mengabdi sebagai penasihat dalam pengadilan, hukum tersebut tetap tanggap terhadap lingkungan yang baru. Interpretasi mereka (fatwa) baik dalam hal-hal hukum maupun yang menyangkut hal-hal baru, seringkali membimbing kearah keputusan pengadilan. Namun, pada abad ke-10, hukum Islam memang cenderung menjadi lebih kaku karena banyak ahli hukum menyimpulkan bahwa pokok-pokok hukum Tuhan telah dilukiskan secara memadai dalam teks-teks hukum.
Dengan demikian ada kecenderungan untuk membatasi interpretasi yang substansif (ijtihad) dan menekankan kewajiban untuk mengikuti (taqlid) saja teks-teks hukum Islam.
Praktik-praktik atau doktrin-doktrin baru dituduh sebagai menyimpang (bid'ah) dari hukum Tuhan. Inovasi yang tidak mempunyai jaminan kerap disebut sebagai bid'ah.
Akibatnya, perbedaan antara hukum Tuhan yang yang abadi yang ada dalam wahyu dan banyak peraturan hukum yang merupakan hasil penalaran manusia yang tak luput dari kesalahan atau adat-istiadat setempat, menjadi kabur dan dilupakan.
Masalah hukum Islam dan perubahan menjadi isu utama pada abad ke-19 dan 20, ketika kaum Muslim menanggapi pengaruh modernisasi dan pembangunan.
Juru Bicara
Sekadar mengingatkan John Louis Esposito dikenal sebagai seorang pengamat Islam atau ―Islamisis yang netral dan relatif proporsional- sebagai pembedaan dengan Orientalis- terkemuka di Barat.
Esposito juga dikenal sebagai salah seorang cendekiawan yang sangat aktif menyuarakan dialog peradaban, dialog antarumat beragama, terutama antara Islam dan Kristen. Ia juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif sekaligus kritis terhadap kajian yang dilakukan oleh para pakar Islam di Barat dan telah melahirkan puluhan karya baik dalam bentuk buku, ratusan artikel, penelitian tentang Islam yang menjadi referensi penting bagi sarjana Muslim dan Barat pada umumnya.
Beberapa karya terpenting Esposito adalah buku The Islamic Threat: Myth or Reality, Dalam buku ini, Esposito mengambil sikap yang berbeda dengan pakar keislaman di Barat dalam melihat kebangkitan Islam dan membantah teori para pakar Islam di Barat yang menyatakan Islam sebagai ancaman baru pasca tumbangnya komunisme yang dibesar-besarkan para pakar dan dilestarikan oleh media-media di Barat. Karya terpenting lainnya adalah, Islam: The Straight Path, Unholy War: Terror in the Name of Islam dan The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World.
Posisi Esposito seringkali diterjemahkan berbagai kalangan sebagai juru bicara Islam dan Barat mengajak untuk selalu bekerjasama dan tidak tenggelam dalam konflik peradaban. Oleh karena itu, menurut Esposito bahwa saat ini perjumpaan Islam dan Barat harus dimaknai membangun dialog peradaban, bukan konfrontasi atau saling curiga.
Di tangan para ahli hukum (mufti) yang mengabdi sebagai penasihat dalam pengadilan, hukum tersebut tetap tanggap terhadap lingkungan yang baru. Interpretasi mereka (fatwa) baik dalam hal-hal hukum maupun yang menyangkut hal-hal baru, seringkali membimbing kearah keputusan pengadilan. Namun, pada abad ke-10, hukum Islam memang cenderung menjadi lebih kaku karena banyak ahli hukum menyimpulkan bahwa pokok-pokok hukum Tuhan telah dilukiskan secara memadai dalam teks-teks hukum.
Dengan demikian ada kecenderungan untuk membatasi interpretasi yang substansif (ijtihad) dan menekankan kewajiban untuk mengikuti (taqlid) saja teks-teks hukum Islam.
Praktik-praktik atau doktrin-doktrin baru dituduh sebagai menyimpang (bid'ah) dari hukum Tuhan. Inovasi yang tidak mempunyai jaminan kerap disebut sebagai bid'ah.
Akibatnya, perbedaan antara hukum Tuhan yang yang abadi yang ada dalam wahyu dan banyak peraturan hukum yang merupakan hasil penalaran manusia yang tak luput dari kesalahan atau adat-istiadat setempat, menjadi kabur dan dilupakan.
Masalah hukum Islam dan perubahan menjadi isu utama pada abad ke-19 dan 20, ketika kaum Muslim menanggapi pengaruh modernisasi dan pembangunan.
Juru Bicara
Sekadar mengingatkan John Louis Esposito dikenal sebagai seorang pengamat Islam atau ―Islamisis yang netral dan relatif proporsional- sebagai pembedaan dengan Orientalis- terkemuka di Barat.
Esposito juga dikenal sebagai salah seorang cendekiawan yang sangat aktif menyuarakan dialog peradaban, dialog antarumat beragama, terutama antara Islam dan Kristen. Ia juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif sekaligus kritis terhadap kajian yang dilakukan oleh para pakar Islam di Barat dan telah melahirkan puluhan karya baik dalam bentuk buku, ratusan artikel, penelitian tentang Islam yang menjadi referensi penting bagi sarjana Muslim dan Barat pada umumnya.
Beberapa karya terpenting Esposito adalah buku The Islamic Threat: Myth or Reality, Dalam buku ini, Esposito mengambil sikap yang berbeda dengan pakar keislaman di Barat dalam melihat kebangkitan Islam dan membantah teori para pakar Islam di Barat yang menyatakan Islam sebagai ancaman baru pasca tumbangnya komunisme yang dibesar-besarkan para pakar dan dilestarikan oleh media-media di Barat. Karya terpenting lainnya adalah, Islam: The Straight Path, Unholy War: Terror in the Name of Islam dan The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World.
Posisi Esposito seringkali diterjemahkan berbagai kalangan sebagai juru bicara Islam dan Barat mengajak untuk selalu bekerjasama dan tidak tenggelam dalam konflik peradaban. Oleh karena itu, menurut Esposito bahwa saat ini perjumpaan Islam dan Barat harus dimaknai membangun dialog peradaban, bukan konfrontasi atau saling curiga.
(mhy)