Konsep Ta'abbudi dan Ta'aqquli dalam Islam, Penjelasan dan Contohnya
loading...
A
A
A
Ta'abbudi dan Ta'aqquli merupakan dua konsep pemahaman yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Sebagaimana diketahui, Islam mencakup dua bentuk ibadah yaitu ibadah ritual (hablum minallah) dan hablum minannas (hubungan antarmanusia) atau disebut Muamalah.
Konsep Ta'abbudi merupakan hukum yang berhubungan dengan masalah ibadah mahdhah (murni). Sedangkan Ta'aqquli berkaitan dengan urusan muamalah. Artinya manusia boleh melakukan ijtihad demi kemaslahatan bersama.
Penjelasan
Ta'abbudi (تعبدي) berasal dari bahasa Arab, sebagai masdar dari fi'il ta'abbada-yata'abbadu-ta'abbudan yang artinya penghambaan diri, ketundukan dan kerendahan diri, kepatuhan, ketaatan kepada Allah. Secara terminologi, ta'abbudi adalah ketentuan hukum di dalam nash (Al-Qur'an dan Sunnah) yang wajib diterima apa adanya.
Ta'abbudi merupakan pemahaman yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik syariat itu. Dalam kata lain, pemahaman ini merupakan ajaran Islam yang baku. Dalam Ta'abbudi ini tidak ada pintu ijtihad bagi manusia untuk mengubah tata cara pelaksanaan ibadah atau ritual.
Sementara Ta'aqquli (تعقلي) diartikan sebagai ma'qulatul ma'na atau dapat dipikirkan. Konsep ini merupakan ajaran yang dikembangkan akal manusia dan dirumuskan sesuai perkembangan di tengah masyarakat. Konsep Ta'aqquli ini termasuk hasil ijtihad para ulama yang berkaitan hukum-hukum mualamah masyarakat. Seperti masalah kemasyarakatan, politik, kebudayaan, dan semua yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Contoh
Di antara contoh Ta'abbudi adalah ibadah yang berkaitan dengan wudhu, mandi janabah, tayammum, sholat dan haji. Semuanya adalah ibadah yang aturannya bukan hasil ijtihad manusia, melainkan syariat yang ditetapkan Allah.
Dalam sholat misalnya, pelaksanaan sholat Shubuh 2 raka'at atau sholat Zhuhur 4 raka'at. Ketentuan ini tidak bisa diubah oleh manusia. Contoh lain misalnya ketentuan batas talak yang dapat dirujuk oleh suami hanyalah dua kali (QS Al-Baqarah ayat 229). Ketentuan batas iddah atau masa tunggu seorang istri yang ditalak suaminya (Al-Baqarah ayat 228 dan 234), sanksi kafarat terhadap pelaku zihar dan ila. Kemudian, kewajiban anak berbakti kepada kedua orang tuanya.
Sedangkan contoh Ta'aqquli (rasional) adalah pengharaman minuman khamar karena dapat memberi pengaruh negatif bagi dirinya sendiri dan orang lain. Contoh lain, cara membersihkan anggota badan dari najis. Kemudian, masalah jual beli untuk menunjukkan kerelaan antara penjual dan pembeli. Konsep Ta'aqquli juga dapat diterapkan dalam urusan sewa menyewa dan muamalah lainnya yang bersifat rasionalitas.
Referensi:
1. La Jamaa, Konsep Ta'abbudi dan Ta'aqquli dan Implikasinya terhadap perkembangan hukum Islam, IAIN Ambon.
2. Jurnal karya Abdul Qodir Zaelani, dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan Lampung.
Wallahu A'lam
Konsep Ta'abbudi merupakan hukum yang berhubungan dengan masalah ibadah mahdhah (murni). Sedangkan Ta'aqquli berkaitan dengan urusan muamalah. Artinya manusia boleh melakukan ijtihad demi kemaslahatan bersama.
Penjelasan
Ta'abbudi (تعبدي) berasal dari bahasa Arab, sebagai masdar dari fi'il ta'abbada-yata'abbadu-ta'abbudan yang artinya penghambaan diri, ketundukan dan kerendahan diri, kepatuhan, ketaatan kepada Allah. Secara terminologi, ta'abbudi adalah ketentuan hukum di dalam nash (Al-Qur'an dan Sunnah) yang wajib diterima apa adanya.
Ta'abbudi merupakan pemahaman yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik syariat itu. Dalam kata lain, pemahaman ini merupakan ajaran Islam yang baku. Dalam Ta'abbudi ini tidak ada pintu ijtihad bagi manusia untuk mengubah tata cara pelaksanaan ibadah atau ritual.
Sementara Ta'aqquli (تعقلي) diartikan sebagai ma'qulatul ma'na atau dapat dipikirkan. Konsep ini merupakan ajaran yang dikembangkan akal manusia dan dirumuskan sesuai perkembangan di tengah masyarakat. Konsep Ta'aqquli ini termasuk hasil ijtihad para ulama yang berkaitan hukum-hukum mualamah masyarakat. Seperti masalah kemasyarakatan, politik, kebudayaan, dan semua yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Contoh
Di antara contoh Ta'abbudi adalah ibadah yang berkaitan dengan wudhu, mandi janabah, tayammum, sholat dan haji. Semuanya adalah ibadah yang aturannya bukan hasil ijtihad manusia, melainkan syariat yang ditetapkan Allah.
Dalam sholat misalnya, pelaksanaan sholat Shubuh 2 raka'at atau sholat Zhuhur 4 raka'at. Ketentuan ini tidak bisa diubah oleh manusia. Contoh lain misalnya ketentuan batas talak yang dapat dirujuk oleh suami hanyalah dua kali (QS Al-Baqarah ayat 229). Ketentuan batas iddah atau masa tunggu seorang istri yang ditalak suaminya (Al-Baqarah ayat 228 dan 234), sanksi kafarat terhadap pelaku zihar dan ila. Kemudian, kewajiban anak berbakti kepada kedua orang tuanya.
Sedangkan contoh Ta'aqquli (rasional) adalah pengharaman minuman khamar karena dapat memberi pengaruh negatif bagi dirinya sendiri dan orang lain. Contoh lain, cara membersihkan anggota badan dari najis. Kemudian, masalah jual beli untuk menunjukkan kerelaan antara penjual dan pembeli. Konsep Ta'aqquli juga dapat diterapkan dalam urusan sewa menyewa dan muamalah lainnya yang bersifat rasionalitas.
Referensi:
1. La Jamaa, Konsep Ta'abbudi dan Ta'aqquli dan Implikasinya terhadap perkembangan hukum Islam, IAIN Ambon.
2. Jurnal karya Abdul Qodir Zaelani, dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan Lampung.
Wallahu A'lam
(rhs)