Topik Terkait: Bayar Utang (halaman 2)
Tausyiah
Jum'at, 08 Juli 2022 - 05:07 WIB
Penjelasan Gus Baha tentang utang di Bank Syariah menarik untuk disimak. Banyak yang beranggapan bank Syariah itu riba, namun Gus Baha punya pandangan lain.
Tausyiah
Senin, 13 April 2020 - 12:16 WIB
Orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, semua dosa-dosanya semasa kafir langsung dihapus Allah SWT.
Tips
Selasa, 26 April 2022 - 17:15 WIB
Ketika membayar zakat baik zakat fitrah maupun zakat mal, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Lantas bagaimana dengan hukum zakat online?
Tausyiah
Rabu, 26 Maret 2025 - 16:02 WIB
Tata cara bayar zakat online ini penting diketahui kaum muslim, apalagi di era digital dan serba online saat ini. Lantas bagaimana hukumnya dan tata cara membayarnya secara digital ini?
Tausyiah
Jum'at, 24 September 2021 - 07:56 WIB
Dalam satu kajian yang disiarkan langsung akhyar.tv, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan satu doa yang faedahnya dapat membebaskan seseorang dari lilitan utang.
Tausyiah
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:17 WIB
Syekh Ahmad Al-Mishri, Dai lulusan Mesir berbagi amalan agar bisa melunasi utang. Hal ini disampaikannya saat mengisi kajian di Masjid Jami Nurul Amal, Kompleks Migas 41 Srengseng, Jakarta Barat.
Tips
Kamis, 29 Juli 2021 - 18:19 WIB
Membayar zakat secara online atau dalam jaringan (daring) di era digital bukanlah sesuatu yang aneh. Kemenag juga menyarankan umat Islam membayar zakat secara online pada saat pandemi.
Tausiyah
Jum'at, 24 Januari 2020 - 15:01 WIB
Rasulullah SAW mengajarkan doa kepada sahabat Abu Umamah radhiallahu anhu (RA) yang tengah mengalami kesulitan (kesusahan) dan memiliki utang.
Tausiyah
Senin, 06 Januari 2020 - 19:30 WIB
Pengasuh Yayasan Al Hawthah Al Jindaniyah, Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan, memberi amalan doa agar bisa melunasi utang meskipun sebanyak gunung emas.
Tausyiah
Senin, 24 Maret 2025 - 11:45 WIB
Bolehkah membayar zakat fitrah di wilayah yang jauh dari tempat tinggal si pembayar zakat? Lalu, di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara?
Tausyiah
Senin, 03 Juni 2024 - 17:11 WIB
Hukum puasa Arafah namun masih punya utang Qadha Ramadan perlu dipahami oleh umat Islam. Puasa Arafah jatuh pada 9 Dzulhijjah
Tips
Sabtu, 06 Januari 2024 - 14:31 WIB
Bulan Ramadan tinggal beberapa bulan lagi, bagi umat muslim yang masih memiliki utang puasa diharuskan segera membayar atau menggantinya (qadha puasa).
Tips
Senin, 24 April 2023 - 17:38 WIB
Qadha puasa berarti mengganti puasa. Bagi orang-orang tertentu puasa Ramadan ada rukhshah atau dispensasi untuk mengganti di hari yang lain. Bagaimana jika sebelum mengqadha ia meninggal dunia?
Tips
Senin, 07 Maret 2022 - 14:54 WIB
Doa berlindung dari utang dan memohon pertolongan Allah agar segera dapat melunasi utang tersebut, diajarkan Rasulullah kepada sahabatnya.
Tausyiah
Senin, 17 Maret 2025 - 12:30 WIB
Ketika hendak membayar zakat, mana yang lebih utama memberikan beras atau uang? Berikut penjelasannya menurut pandangan ulama 4 mazhab.
Dunia Islam
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:03 WIB
Untuk diketahui, pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al Adilah (pajak yang adil), namun sebagian ulama ada yang mengharamkannya.
Tausyiah
Kamis, 20 Maret 2025 - 19:26 WIB
Dunia sudah serba digital dan online, termasuk ketika hendak membayar zakat. Bagaimana hukumnya atas zakat tersebut, sah atau tidak?
Tips
Selasa, 04 Mei 2021 - 18:23 WIB
Ada beberapa kelompok manusia yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.
Hikmah
Selasa, 21 Desember 2021 - 10:43 WIB
Bahlul mengatakan jangan engkau bayar utang dengan utang. Kembalikanlah hak orang kepada pemiliknya. Bayarlah utang dirimu sendiri. Karena dirimu adalah jiwa yang satu.
Tausyiah
Sabtu, 06 April 2024 - 05:15 WIB
Dan ini adalah mazhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekadar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.