Topik Terkait: Binatang Buas (halaman 3)
Tausyiah
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:58 WIB
Terdapat beda pendapat di kalangan ulama mengenai status kulit dari bangkai binatang. Ada yang mengatakan itu suci, sebaliknya ada yang menyatakan najis.
Tausyiah
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:03 WIB
Allah Taala mengharamkan memakan daging binatang yang disembelih bukan karena Allah. Yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala.
Hikmah
Minggu, 08 Januari 2023 - 09:59 WIB
Idries Shah mengatakan kisah ini dikaitkan (dalam bentuk awalnya) dengan Abu Ishak Chishti, pemimpin tarekat Darwis Menyanyi (Singing Dervishes) pada abad kesepuluh.
Hikmah
Senin, 13 Juli 2020 - 06:08 WIB
Kisah seorang Turki bernama Timur Agha, yang mencari ke berbagai desa dan kota, dusun dan negeri, orang yang bisa mengajarinya bahasa binatang dan burung.
Tausyiah
Rabu, 08 Juli 2020 - 05:00 WIB
Dikecualikan dari larangan membunuh binatang adalah binatang fawasiq yang berjumlah lima, yakni tikus, kalajengking, burung gagak, rajawali, dan anjing penggigit.
Hikmah
Rabu, 12 Juli 2023 - 04:06 WIB
Barangsiapa yang ingin terhindar dari berbuat zalim dan kezaliman seseorang, serta terhindar dari binatang buas, maka hendaknya ia membaca Surat An-Nur ayat 40.
Hikmah
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:31 WIB
Berita seorang perempuan bercadar memiliki selter anjing di daerah Kabupaten Bogor mendadak viral. Bagaimana hukum memelihara anjing menurut pandangan Islam?
Muslimah
Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:03 WIB
Setiap hewan yang diisebut dalam Al-Quran mempunyai peran penting, karena perannya itu pula, Allah memasukkannya ke dalam surga. Hewan-hewan apa saja?
Tips
Senin, 03 Juli 2023 - 23:00 WIB
Anjing galak merupakan salah satu hewan fawasiq (pengganggu/membahayakan). Berikut doa berlindung dari gangguan anjing galak yang bisa diamalkan.
Hikmah
Rabu, 08 Februari 2023 - 17:01 WIB
Memakan bangkai hukumnya haram sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran. Berikut lima hikmah diharamkannya makan bangkai menurut Syaikh Yusuf Qardhawi.
Tausyiah
Selasa, 18 Juni 2024 - 19:36 WIB
Kata thaam dalam berbagai bentuknya terulang dalam Al-Quran sebanyak 48 kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan.
Hikmah
Selasa, 27 April 2021 - 04:21 WIB
Kisah perempuan itu, adalah contoh bahwa hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan sangatlah serius. Hadis tersebut diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim.
Tips
Jum'at, 31 Mei 2024 - 12:53 WIB
Begini pilihan barang siapa yang membunuh binatang buruan darat secara sengaja, sedangkan dia sedang berihram, jika hewan itu ada padanannya (ada jenis yang sama).
Hikmah
Kamis, 07 September 2023 - 08:21 WIB
Jika binatang terkena penyakit di perutnya maka bacalah surah ini di telinga kanannya tiga kali dan di telinga kirinya tiga kali kemudian pukullah di bagian pinggir badannya.
Tausyiah
Jum'at, 12 Juli 2024 - 19:13 WIB
Makanan ahli kitab, termasuk binatang sembelihan mereka, adalah halal buat umat Islam. Hanya saja apa hukum binatang yang disembelih untuk gereja dan hari-hari besar mereka?
Tausyiah
Minggu, 03 Juli 2022 - 19:00 WIB
Binatang sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal. Kendati menyebut nama al-Masih dan Uzair ketika menyembelih, maka makanannya tersebut tetap halal buat orang Islam.
Muslimah
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:03 WIB
Orang yang mendapatkan cacian dan hinaan akan sakit hati. Apalagi menghina dengan sebutan binatang atau ujaran kalimat kasar tentu akan membuat pihak yang dihina sakit hati. Paling tidak, dongkol.
Hikmah
Selasa, 31 Januari 2023 - 20:50 WIB
Sejak dulu umat manusia berbeda-beda menilai masalah makanan dan minuman. Ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Berikut binatang yang diharamkam Yahudi, Nasrani dan Islam.
Hikmah
Minggu, 03 November 2024 - 09:08 WIB
Salah satu yang diceritakan Rasulullah adalah adanya seorang perempuan yang disiksa di neraka. Di tempat penyiksaan bagi orang yang berdosa itu, perempuan tersebut dikejar-kejar dan dicakar-cakar oleh kucing.
Tausyiah
Selasa, 25 Mei 2021 - 05:00 WIB
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.