Topik Terkait: Hukum Berkurban (halaman 21)
Hikmah
Rabu, 22 Februari 2023 - 10:00 WIB
Dalam merespon sebuah kematian. Syariat Islam tidak membolehkan meratapi dan berteriak histeris terhadap si mayit. Kenapa demikian?
Tausyiah
Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:30 WIB
Bolehkah membatalkan sholat ketika terjadi gempa bumi? Seperti diketahui, Indonesia termasuk salah satu negara yang sering mengalami gempa bumi.
Tausyiah
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:00 WIB
Sebagian besar hadis mencela gambar dan orang-orang yang menggambar, bahkan sebagian hadis-hadis itu sangat keras dalam melarang dan mengharamkan serta memberikan ancaman kepada mereka
Tausiyah
Senin, 28 Oktober 2019 - 21:22 WIB
Dalam kajian Kitab Al- Mukhtar Minal Anwar fii Shuhbatil Akhyar, Habib Ahmad bin Novel Salim Jindan (Pengasuh dan Pengajar Ponpes Al-Fachriyah Tangerang) menjelaskan beberapa hak persaudaraan.
Tips
Jum'at, 20 September 2024 - 07:31 WIB
Hukum Tajwid surat At Takwir ini perlu dipahami oleh setiap muslim supaya ketika membaca surat ini nantinya tidak terjadi salah baca yang menimbulkan salah arti.
Hikmah
Sabtu, 24 Juni 2023 - 20:02 WIB
Disunahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri). Kendati demikian, dibolehkan mewakilkan pada orang lain.
Muslimah
Minggu, 08 Oktober 2023 - 19:03 WIB
Dalam Islam, wanita yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan beberapa ibadah seperti salat (salat wajib dan salat sunnah) dan puasa (puasa wajib dan puasa sunnah).
Tausyiah
Selasa, 25 Juli 2023 - 08:21 WIB
Sebuah pertanyaan yang jawabannya banyak diperselisihkan oleh sebagian besar kaum Muslimin dan menimbulkan sikap yang berbeda-beda dari mereka akibat dari jawaban mereka yang berbeda-beda pula.
Tausyiah
Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:03 WIB
Barangsiapa terbiasa menunda sholat, maka ia akan tertunda dari banyak mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Karena hakikatnya sholat adalah simpul dari semua kebaikan.
Hikmah
Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:20 WIB
Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan bagi yang mampu). Karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya. Namun, ada khilaf tentang hukum berkurban dimana Imam Abu Hanifah mewajibkannya.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 15:18 WIB
Kata yang terbentuk dari akar kata ini disebut dalam al-Quran sebanyak 20 kali. Sedangkan yang bermakna diskusi dan tidak diperkenankan bantah-bantahan ditemukan satu kali dalam bentuk kata mira.
Hikmah
Jum'at, 30 Desember 2022 - 09:24 WIB
Ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat seorang mujtahid yang terlebih dahulu, dan yang secara langsung diarahkan membahas, meneliti dan memahami yang benar
Tips
Kamis, 07 Juli 2022 - 16:26 WIB
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Tausyiah
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara.
Tips
Senin, 16 Oktober 2023 - 23:58 WIB
Bagaimana hukum membaca Taawudz sebelum membaca Surat Al-Fatihah dalam sholat? Apakah di rakaat pertama saja atau dibaca di setiap rakaat?
Hikmah
Kamis, 06 Januari 2022 - 11:26 WIB
Tradisi aqiqah dalam Islam sejatinya sudah dilakukan juga pada Arab Jahiliyah. Ibadah yang diperuntukkan bagi manusia yang baru lahir ke dunia ini biasanya dilakukan tujuh hari setelah kelahiran.
Tausyiah
Kamis, 01 Juli 2021 - 05:00 WIB
Berkurban atau menyembelih hewan kurban hukumnya wajib dan berdosa bila tidak mau menunaikannya. Benarkah demikian? Mari kita simak penjelasan berikut.
Tausyiah
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:31 WIB
Jumhur ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
Tausyiah
Sabtu, 02 September 2023 - 04:06 WIB
Rasulullah SAW kadang juga bergurau dan beliau tidak berbicara sesuatu kecuali yang haq. Beliau juga hidup bersama para sahabatnya dengan kehidupan yang fitri dan wajar
Tausyiah
Minggu, 10 Juli 2022 - 07:35 WIB
Kurban sapi dengan cara patungan sebanyak 7 orang adalah boleh. Masalahnya bagaimana keadaan sapi tersebut besok di hari kiamat? Apakah tujuh orang tersebut naik ke sapi tersebut?