Topik Terkait: Hukum Kurban Dengan Ayam
Tausyiah
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:31 WIB
Jumhur ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
Hikmah
Minggu, 25 Juni 2023 - 17:16 WIB
Hari raya Iduladha, kaum muslimin dianjurkan untuk menikmati makanan dan minuman, terutama daging kurban. Lantas bagaimana bila seseorang mengaku tidak memakan daging? Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Tausyiah
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:20 WIB
Bagaimana hukum kurban tapi belum melaksanakan aqiqah, manakah yang harus didahulukan menurut syariat? Pertanyaan semacam ini, masih banyak terjadi di masyarakat.
Hikmah
Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:21 WIB
Syaikh Al-Atsari mengatakan termasuk petunjuk Nabi Muhammad SAW bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.
Tausyiah
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:15 WIB
Mencontoh Nabi Ibrahim yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya, lalu ia meyakini kebenaran mimpinya maka Allah menggantikannya dengan sembelihan yang besar.
Tausyiah
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:27 WIB
DI era kini, dengan adanya alat pendingin, tak sedikit dari umat Islam yang menyimpan daging kurban sampai berhari-hari. Lalu bagaimana hukum perbuatan semacam ini?
Tausyiah
Sabtu, 04 Juni 2022 - 19:11 WIB
Tujuan utama kurban adalah mengagungkan syiar-syiar Allah. Syiar tidak akan terjadi, kecuali apabila dilakukan di dalam negeri tertentu, sehingga bisa dilihat oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Tausyiah
Sabtu, 11 Juni 2022 - 17:03 WIB
Hukum kurban ayam pada hari Idul Adha menurut Gus Baha menarik untuk disimak. Lazimnya umat Islam berkurban dengan menyembelih kambing, kerbau atau sapi.
Tausyiah
Rabu, 28 Juni 2023 - 21:34 WIB
Apakah boleh membagikan daging kurban kepada non-muslim? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Hari Raya Iduladha. Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq.
Hikmah
Kamis, 13 Juni 2024 - 11:06 WIB
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar menjelaskan disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
Tausyiah
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:47 WIB
Para ahli fikh berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan ibadah kurban. Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan ibadah kurban hukumnya wajib dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu
Tausyiah
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:29 WIB
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dan ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup atau pun sudah wafat.
Tips
Minggu, 25 Juni 2023 - 09:35 WIB
Membaca doa ketika berkurban adalah sesuatu yang tidak boleh dilupakan. Di antara syarat halalnya sembelihan adalah membaca basmalah.
Tausyiah
Senin, 03 Juni 2024 - 15:09 WIB
Apabila seorang menyembelih hadyu atau kurban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
Tausyiah
Rabu, 21 Juni 2023 - 10:25 WIB
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Hikmah
Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:20 WIB
Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan bagi yang mampu). Karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya. Namun, ada khilaf tentang hukum berkurban dimana Imam Abu Hanifah mewajibkannya.
Tausyiah
Senin, 19 Juli 2021 - 17:29 WIB
Naskah khutbah Idul Adha ini disusun oleh Prof Dr KH Ahmad Thib Raya, MA, guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Isinya antara lain mengangkat pesan penting di balik ibadah kurban.
Tausyiah
Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:58 WIB
Sedekah sendiri adalah amalan yang sangat mulia, bahkan sangat berpahala. Untuk mengamalkanya, harus dilakukan dengan cara yang baik dan mulia pula.
Tausyiah
Kamis, 29 Juni 2023 - 05:10 WIB
Bacaan niat dan doa menyembelih hewan kurban Iduladha penting diketahui umat muslim khususnya bagi yang berkurban. Berikut bacaannya lengkap Arab dan latin.
Muslimah
Kamis, 30 Juli 2020 - 18:06 WIB
Di era pandemi Covid 19 ini, yang mengharuskan kegiatan dilakukan secara online atau virtual. Bahkan fenomena digital telah mempengaruhi kegiatan berkurban. Artinya, kurban bisa dilakukan secara online. Bolehkah?