Topik Terkait: Kasus Hukum (halaman 27)
Tips
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:11 WIB
Hikmah khitan saat masih bayi perlu diketahui umat muslim terutama kaum perempuan. Dalam satu Hadis disebutkan: Siapa yang masuk Islam maka berkhitanlah, walau sudah besar.
Tausyiah
Jum'at, 08 Juli 2022 - 05:07 WIB
Penjelasan Gus Baha tentang utang di Bank Syariah menarik untuk disimak. Banyak yang beranggapan bank Syariah itu riba, namun Gus Baha punya pandangan lain.
Tausyiah
Rabu, 20 September 2023 - 16:53 WIB
Anjuran untuk membunuh cecak dalam Islam menjadi topik pembahasan yang menarik diulas. Meski terdengar kejam, namun anjuran membunuh cecak memang ada dan diperkuat dengan sejumlah dalil.
Tausyiah
Minggu, 26 Juni 2022 - 14:48 WIB
Bagi orang yang tidak berkurban saat memiliki kelapangan rezeki mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad shollallohu alaihi wasallam.
Tausyiah
Jum'at, 26 Januari 2024 - 13:23 WIB
Menurut Al-Qardhawi, kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.
Tausyiah
Jum'at, 06 Desember 2024 - 05:15 WIB
Apa hukum mendiamkan teman dalam Islam? Syariat Islam menjelaskan tentang hukum mendiamkan orang lain atau teman ini, dibolehkan dengan syarat paling lama hanya 3 hari saja.
Tausyiah
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:59 WIB
Hukum utang tidak dibayar padahal dalam kondisi mampu melunasinya tidak dibenarkan dalam Islam. Utang wajib dibayar. Konsekuensi tidak membayar utang dalam Islam amat berat.
Muslimah
Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:52 WIB
Bentuk safar yang ketiga adalah Safar Wajib. Contoh dari safar wajib ini seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji , menolong orang sakit, dan berbakti kepada orang tua
Tips
Selasa, 23 April 2024 - 18:43 WIB
Contoh hukum bacaan Ikhfa Haqiqi penting dipelajari umat Muslim. Tak sekadar menambah pengetahuan, namun juga untuk meminimalisir kesalahan membaca Al Quran yang tidak sesuai kaidah ilmu tajwid.
Tausyiah
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:09 WIB
Pendapat ini antara lain diproklamirkan Imam al-Syaukani pada pertengahan abad ke-13 Hijriah, yang kemudian di Mesir digalakkan oleh Syaikh Al-Maraghy, Rektor Universitas Al-Azhar pada waktu itu.
Tausyiah
Senin, 13 Februari 2023 - 21:20 WIB
Mengapa merayakan Hari Valentine dilarang dalam Islam? Di berbagai negara, Hari Valentine 14 Februari dirayakan untuk mengungkapkan perasaan cinta kepada pasangannya.
Tips
Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:45 WIB
Kita sering menyaksikan orang-orang mencium tangan orang alim atau orang saleh ketika bersalaman. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini?
Tausiyah
Rabu, 18 Desember 2019 - 15:22 WIB
Kita sering saksikan saat mengantar jenazah ke pemakaman atau saat berziarah ada saja orang-orang yang seenaknya duduk di atas kuburan. Apa hukumnya dalam pandangan syariat?
Muslimah
Minggu, 22 Desember 2024 - 14:00 WIB
Hukum wanita membatalkan pertunangan dalam Islam penting diketahui oleh kaum muslim. Hal ini menyangkut adab dan etika pernikahan yang akan dijalani nantinya.
Hikmah
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:18 WIB
Istilah resolusi pun sering kali muncul pada awal tahun baru, termasuk dalam tahun baru hijriyah ini. Kata itu digunakan sebagian besar orang untuk mencapai impian di tahun baru
Muslimah
Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:05 WIB
Kirim Al Fatihah untuk orang meninggal, menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat saat ini. Ketika mendengar kabar kematian, banyak pesan baik yang disampaikan dengan ucapan duka cita dan kiriman doa Al-Fatihah tersebut.
Tausyiah
Kamis, 22 Juni 2023 - 22:37 WIB
Hukum puasa Dzulhijjah tanggal 1-9 perlu diketahui umat muslim agar tidak keliru memahaminya. Mari simak penjelasan Ustaz Farid Numan Hasan berikut ini.
Dunia Islam
Minggu, 21 Juli 2024 - 05:56 WIB
Keputusan yang dibacakan para hari Jumat 19 Juli 2024 itu oleh aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat dianggap tidak akan banyak memperbaiki kehidupan warga Palestina.
Tausyiah
Selasa, 05 November 2024 - 19:56 WIB
BAGIAN paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang dilarang adalah perkara makruh yaitu makruh tanzihi. Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam makruh tahrimi dan makruh tanzihi.
Tausyiah
Kamis, 21 November 2024 - 05:15 WIB
Dalam Islam pergaulan antar laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina (pacaran) saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas.