Topik Terkait: Menyembelih Hewan (halaman 6)
Hikmah
Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:28 WIB
Larangan membunuh dan menyiksa hewan dengan api penting diketahui umat Muslim. Tak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menyadarkan kita untuk bersikap ala kadarnya kepada sesama makhluk Allah.
Tausiyah
Kamis, 14 November 2019 - 20:12 WIB
Ketua Komite Syariah WHFC, Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia.
Hikmah
Kamis, 13 Juni 2024 - 11:06 WIB
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar menjelaskan disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
Tausyiah
Rabu, 21 Juni 2023 - 10:25 WIB
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Dunia Islam
Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:10 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik berupa salat sunah atau pun kurban.
Tausyiah
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:01 WIB
Rasulullah SAW mendapati seorang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi: Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai?
Muslimah
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:49 WIB
Berbuat baik dan menyayangi binatang adalah bagian dari ajaran Islam. Ketika berbuat baik pada hewan, maka akan mendapat ampunan Allah Taala,. Sebaliknya orang yang menzaliminya akan diancam dengan azab.
Tausyiah
Selasa, 28 Juli 2020 - 12:06 WIB
Syaikh Muhammad berpendapat yang paling utama, paling sempurna, dan paling lurus bagi syiar-syiar Allah hendaknya kaum Muslimin berkurban di negeri mereka sendiri.
Tausyiah
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:29 WIB
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dan ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup atau pun sudah wafat.
Hikmah
Sabtu, 24 April 2021 - 16:28 WIB
Jejak dakwah Sunan Kudus Jakfar Shodik sampai kini masih membekas di Kota Kretek. Masyarakat Kudus, misalnya, berpantang menyembelih sapi sampai saat ini.
Tausyiah
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:46 WIB
Ditinjau dari segi perbedaannya dengan orang musyrik. Bahwa orang-orang musyrik dan orang-orang jahiliah selalu menyebut nama-nama tuhan dan berhala mereka ketika menyembelih.
Tausyiah
Rabu, 22 Juni 2022 - 18:02 WIB
Sebagian umat Islam mungkin ada yang bertanya hewan kurban apa yang lebih utama (afdhal). Apakah hewan warna putih warna hitam? Berikut penjelasannya.
Muslimah
Kamis, 30 Juli 2020 - 18:06 WIB
Di era pandemi Covid 19 ini, yang mengharuskan kegiatan dilakukan secara online atau virtual. Bahkan fenomena digital telah mempengaruhi kegiatan berkurban. Artinya, kurban bisa dilakukan secara online. Bolehkah?
Tausyiah
Sabtu, 11 Juni 2022 - 20:46 WIB
Maksud dari pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif adalah secara bersama atau gabungan. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang berkurban dalam seekor hewan kurban.
Dunia Islam
Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:39 WIB
Ada beberapa nama hewan yang ternyata dijadikan nama surat dalam Al-Quran. Mengapa nama hewan dan apa hikmah penamaan surat tersebut?
Tips
Rabu, 06 Juli 2022 - 18:30 WIB
Pahala berkurban di antaranya adalah mendapatkan pahala sebanyak bulu hewan yang dikurbankan. Oleh karena itu, menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Tausyiah
Rabu, 13 Mei 2020 - 21:23 WIB
Sebuah hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari-Muslim di zaman Rasulullah SAW dilaporkan bahwa ada seorang perempuan tua ahli ibadah suka menyakiti hewan peliharaannya.
Hikmah
Kamis, 13 Juni 2024 - 06:50 WIB
Penyembelihan kurban termasuk salah satu syiar agama Islam yang jelas, oleh karena itu menyembelih kurban lebih utama dari bersedekah senilainya.
Tausyiah
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:31 WIB
Jumhur ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
Tips
Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:28 WIB
Perintah aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Apabila pada hari ke tujuh dari hari kelahiran anak belum terlaksana penyembelihan aqiqah maka boleh dilaksanakan setelah hari ke tujuh dan bahkan hukumnya itu masih tetap sunnah.