Topik Terkait: Mazhab Who
Dunia Islam
Sabtu, 03 April 2021 - 19:31 WIB
Konsep darurat dan mafsadat merupakan prinsip hukum Islam yang keabasahannya diakui para ulama Islam. Jangan ikut-ikut orang yang punya pendapat sempit.
Tips
Jum'at, 19 Januari 2024 - 16:42 WIB
Hukum tahlilan menurut 4 mazhab, tidaklah seragam. Tahlilan adalah ritual atau perkumpulan yang berisi membaca ayat-ayat al-Quran, tahli, zikir, selawat dan sebagainya.
Tausyiah
Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:08 WIB
Apa hukum mengirim Al Fatihah untuk mayit? Hukum mengirim al Fatihah sama dengan hukum membaca Quran. Berikut ini pendapat ulama dari 4 mazhab mengenai hal tersebut.
Hikmah
Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:03 WIB
Dalam Islam terdapat 13 mazhab yang pernah eksis. Seiring waktu hanya empat Mazhab yang bertahan dan memiliki pengikut banyak. Berikut 7 ulama yang pindah mazhab ke Syafii.
Tausyiah
Selasa, 04 Mei 2021 - 22:11 WIB
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama terkait hukum seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah lain. Berikut penjelasan kalangan Mazhab Syafiiyah.
Dunia Islam
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:53 WIB
Berikut ini biografi singkat empat imam Mazhab paling populer Islam. Keempat imam mazhab ini merupakan ulama yang mencapai kedudukan Mujtahid Mutlaq.
Muslimah
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:30 WIB
Iktikaf dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan sangat dianjurkan. Namun, berapa lama atau batasan waktu melaksanakan iktikaf ternyata ternyata memiliki ragam pendapat.
Dunia Islam
Kamis, 04 Mei 2023 - 16:56 WIB
Rasulullah SAW mengabarkan bahwa di akhir zaman nanti akan muncul seorang pemimpin yang akan memimpin dunia dengan keadilan namanya Imam Mahdi. Apakah mazhab beliau?
Hikmah
Sabtu, 23 November 2019 - 05:30 WIB
Jika ingin tau seberapa hebat dan dalamnya ilmu suatu mazhab maka pelajarilah ilmu tentang mazhab tersebut. Berikut ulasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) tentang Mazhab Syafii.
Hikmah
Jum'at, 30 Desember 2022 - 09:24 WIB
Ijtihad yang dilakukan tanpa ikatan pendapat seorang mujtahid yang terlebih dahulu, dan yang secara langsung diarahkan membahas, meneliti dan memahami yang benar
Muslimah
Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya. Apa dan bagaimana perbedaannya tersebut?
Tausyiah
Sabtu, 30 September 2023 - 14:50 WIB
Perkara membatalkan wudhu wajib diketahui umat Islam khususnya muslim di Indonesia yang menganut Mazhab Syafii. Berikut penjelasannya.
Muslimah
Senin, 09 November 2020 - 15:54 WIB
Jabang bayi yang keguguran masih banyak yang mempertanyakan, haruskah janin tersebut diberi nama atau tidak? Bagaimana pandangan syariat tentang hal tersebut?
Tausyiah
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:07 WIB
Mana lebih baik atau lebih afdhol berkurban dengan hewan jantan atau betina? Berikut jawaban Mazhab Syafii dinukil dari Kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab
Tausyiah
Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:40 WIB
Banyak orang berslogan, Kami mempelajari Islam hanya dari sumber utamanya, Al-Quran dan Hadits saja. Pernyataan ini seakan menggiring opini untuk menafikan peran jasa para ulama.
Tausyiah
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 22:37 WIB
Perjalanan ilmu fiqih dengan masing-masing mazhabnya sangat dinamis. Datang dan pergi silih berganti seiring dengan perkembangan zaman.
Hikmah
Selasa, 07 Januari 2020 - 16:18 WIB
Ustaz Muhammad Ajib, seorang dai muda yang menguasai persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) empat mazhab terpopuler.
Tips
Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:28 WIB
Hal yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab besar: Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbaliyah, prinsipnya sama. Hanya saja masing-masing memiliki tambahan-tambahan
Hikmah
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:54 WIB
Keran air dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Hanafiyah. Namanya sama dengan nama salah satu dari empat mazhab fiqih ahlusunnah wal jamaah, yakni Mazhab Hanafiyah.
Tausyiah
Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:49 WIB
Hukum makan bekicot menurut empat madzhab besar ini perlu diketahui oleh setiap muslim, karena terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya untuk setiap pemeluk ajaran Islam.