Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
11. Jenis dan besaran Mas Kawin.

12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.

14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.

15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.

16. Materai 10.000 (3 lembar).

17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.

Prosedur:

1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah.

2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).

3. Cetak bukti pendaftaran nikah.

4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.

5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).

6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin.

7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan.

8. Pelaksanaan akad nikah.

9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَجَعَلَهُمۡ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰـكِنۡ يُّدۡخِلُ مَنۡ يَّشَآءُ فِىۡ رَحۡمَتِهٖ‌ؕ وَالظّٰلِمُوۡنَ مَا لَهُمۡ مِّنۡ وَّلِىٍّ وَّلَا نَصِيۡرٍ
Dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia jadikan mereka satu umat, tetapi Dia memasukkan orang-orang yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zhalim tidak ada bagi mereka pelindung dan penolong.

(QS. Asy-Syura Ayat 8)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More