Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.
16. Materai 10.000 (3 lembar).
17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.
Prosedur:
1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah.
2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).
3. Cetak bukti pendaftaran nikah.
4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.
5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).
6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin.
7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan.
8. Pelaksanaan akad nikah.
9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.
Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.
16. Materai 10.000 (3 lembar).
17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.
Prosedur:
1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah.
2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).
3. Cetak bukti pendaftaran nikah.
4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.
5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).
6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin.
7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan.
8. Pelaksanaan akad nikah.
9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.
Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.
(rhs)
Lihat Juga :