Larangan Memberi Upah Daging Kurban kepada Pemotong atau Tukang Jagal

Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:30 WIB
Syariat tidak membolehkan daging atau bagian dari hewan kurban sebagai upah untuk para pemotong (penyembelih kurban). Foto/ist
Banyak yang bertanya tentang hukum mengupah pemotong hewan kurban (tukang jagal). Di sebagian masyarakat muslim, petugas kurban sering diupah dengan daging atau bagian hewan kurban. Padahal hal itu dilarang oleh syariat.

Dai lulusan Al-Azhar Mesir yang juga Pengasuh Ponpes Subulana Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan bahwa syariat tidak membolehkan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi para pekerja kurban (penyembelih kurban). Dalil larangan ini sangat jelas disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya riwayat dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu beliau berkata:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri." (HR Muslim)

Memberikan daging kurban sebagai upah bagi penjagal, hal itu mirip dengan memperjualbelikan daging kurban yang juga dilarang dalam syariat. Hal ini disebutkan dalam Hadits berikut:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada kurban baginya." (HR. Hakim)

Berkata Imam Syafi'i rahimahullah:

ويجوز للمضحي التصدق بالجلد وإعارته والانتفاع به لا بيعه ولا إجارته

Artinya: "Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mensedekahkan kulitnya, atau meminjamkannya atau mengambil manfaat darinya. Namun tidak boleh menjualnya atau menjadikannya upah." [Minhaj ma'a Hasyiah al Bujairami (4/299)]

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah: "Kalangan (mazhab) Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat diharamkan memberikan kepada jagal sebagai upah bagian apapun dari hewan kurban. Demikian juga kalangan Malikiyah menetapkan larangan memberikan kepada tukang jagal karena pekerjaannya bagaian apapun dari hewan qurban." [Al-Mausu'ah al Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (5/105)]

Namun jika memberikan bagian dari daging kurban itu sebagai sedekah dan jatah pembagian kurban seperti yang lainnya atau semata-mata hadiah, maka hukumnya boleh. Imam Baghawai rahimahullah berkata:

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: "Yang dimaksudkan dalam hadits larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai sedekah dari daging kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [Syarah Sunnah (7/188)]

Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:

فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس

"Jika penjagal diberi sesuatu dari daging kurban karena kemiskinannya (sebagai sedekah) atau dengan jalan hadiah, maka hukumnya boleh." [Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)]

Solusi

Setelah mengetahui dalil larangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah, maka hendaknya ada alternatif lain sebagai solusi untuk membayar upah tukang jagal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan kurban.

Upah tersebut bisa diambil dari para pemilik hewan kurban. Atau bisa dari keuntungan penjualan hewan oleh panitia dan bisa juga diambil dari kas masjid atau kas kepanitiaan. Bisa juga sebagai solusi apabila panitia atau tukang jagal kurban ikhlas tanpa perlu dibayar, maka nanti ia diberi dagingnya sebagai hadiah, bukan sebagai bayaran atau upah.

Wallahu A'lam



Referensi:

[1] Minhaj ma'a Hasyiah al Bujairami (4/299)

[2] Al-Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/105)

[3] Syarah Sunnah (7/188)

[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)

[5] Bada'i ash Shanai' (5/81), hasiyah Ibnu Abidin (5/201)
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More