Di Tengah Wabah, Meraih Lailatul Qadar Haruskah dengan I'tikaf?

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:10 WIB
Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “jika salat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”.

Pandangan bolehnya i’tikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

Salah satu ulama terkemuka mazhab Hanafi, Ibnu Abidin mendeskripsikan tentang ruangan di dalam rumah yang diperuntukkan untuk salat dengan sekiranya ruangan tersebut terdapat mihrab (tempat pengimaman), bersih dan wangi, sebagaimana tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah salat pada umumnya.

“Yang dimaksud masjid rumah adalah ruangan yang diperuntukkan melaksanakan ibadah sunnah dan salat sunnah, dengan gambaran dalam ruangan tersebut terdapat mihrab dan ruangan tersebut dibersihkan serta diberi wewangian, seperti halnya yang diperintahkan (syara’). Memiliki ruangan dengan model demikian disunnahkan bagi setiap muslim” (Muhammad Amin bin ‘Umar bin Abdul Aziz Abidin, Hasyiyah ibnu ‘Abidin, juz 1, hal. 675).

Meski disebut sebagai “masjid al-bait” namun bukan berarti ruangan yang diperuntukkan salat ini juga berlaku hukum sebagaimana masjid secara umum, berupa berstatus wakaf dan tidak dapat diperjualbelikan. Sebab kata “masjid” sebatas penamaan saja, tidak sampai berlaku ketentuan hukum masjid secara syara’.

“Dalam kitab al-Khulashah dijelaskan bahwa disunnahkan bagi setiap muslim untuk membuat masjid di rumahnya untuk dibuat melaksanakan shalat sunnah dan ibadah sunnah, meskipun tempat demikian tidak berlaku hukum masjid” (‘Ubadillah bin Mas’ud al-Mahbubi, Syarh al-Wiqayah, juz 1, hal. 369).

Ustaz Ali Zainal menyimpulkan bahwa melaksanakan i’tikaf di ruangan khusus untuk salat yang terdapat di rumah merupakan persoalan khilafiyah (ada ragam pendapat).

Mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan dapat dijadikan sebagai solusi bagi kita agar tetap dapat melaksanakan i’tikaf di tengah persebaran pandemi Covid-19, ketika melaksanakan i’tikaf di masjid sudah tidak memungkinkan atau berpotensi tertular.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More