Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di Bank?

Minggu, 11 Oktober 2020 - 05:00 WIB

Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.

Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.




Al-Qardhawi menyerukan setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.

Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.




Terlepas dari semua itu, menurut Al-Qardhawi, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.

Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya.

Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)




Selanjutnya Al-Qardhawi mengingatkan janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan seseorang untuk menerima pekerjaan di bank sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173}

Haram

Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Ulama memang berbeda pendapat menyangkut hukum bekerja di bank. Ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah, ulama kontemporer yang ahli dibidang sains Hadis, Aqidah, dan Fiqih termasuk yang mengharamkan. Dia berpendapat bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional adalah haram dan tidak diperbolehkan. Begitu juga jika seseorang bekerja di bank konvensional maka haram hukumnya.

"Bunga yang diperoleh dari bank adalah riba dan seseorang haram hukumnya memakan uang riba," ujarnya.

Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa bekerja di bank haram hukumnya menurut Abdul Aziz bin Baz.

Pertama, memakan gaji hasil riba bank konvensional hukumnya sama saja dengan memakan uang atau harta yang haram sementara riba itu sendiri hukumnya haram.

Kedua, membantu aktifitas bank yang menggunakan riba sama saja dengan mengakui perbuatan riba dan memperbolehkannya oleh karena itulah sebagian ulama mengharamkan hukum bekerja di bank konvensional.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Orang yang paling Allah benci adalah orang yang suka membantah dan sengit permusuhannya.

(HR. Bukhari No. 4161)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More