Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di Bank?

Minggu, 11 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Ketiga, bekerja di bank yang melakukan transaksi dan aktivitas riba sama saja hukumnya dengan membantu mereka melakukan riba yang sifatnya haram sementara Allah melarang umat muslim untuk membantu satu sama lain dalam hal yang bathil atau diharamkan.

Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih dipertentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram.

Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut. Umat islam sebagai umat yang berpikir seharusnya senantiasa menanamkan ajaran agama dalam kehidupannya dan menanamkan pendidikan anak dalam islam sejak dini agar tidak dipengaruhi oleh budaya kapitalisme barat. Wallahu'alam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More