Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di Bank?
Minggu, 11 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Ketiga, bekerja di bank yang melakukan transaksi dan aktivitas riba sama saja hukumnya dengan membantu mereka melakukan riba yang sifatnya haram sementara Allah melarang umat muslim untuk membantu satu sama lain dalam hal yang bathil atau diharamkan.
Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih dipertentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram.
Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut. Umat islam sebagai umat yang berpikir seharusnya senantiasa menanamkan ajaran agama dalam kehidupannya dan menanamkan pendidikan anak dalam islam sejak dini agar tidak dipengaruhi oleh budaya kapitalisme barat. Wallahu'alam.
Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih dipertentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram.
Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut. Umat islam sebagai umat yang berpikir seharusnya senantiasa menanamkan ajaran agama dalam kehidupannya dan menanamkan pendidikan anak dalam islam sejak dini agar tidak dipengaruhi oleh budaya kapitalisme barat. Wallahu'alam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)