Kenapa Mencabut Uban Dilarang, Sementara Menyemir Rambut Dibolehkan?
Rabu, 03 Maret 2021 - 20:51 WIB
ولهذا اختار النووي أن الصبغ بالسواد يكره كراهية تحريم. وعن الحليمي أن الكراهة خاصة بالرجال دون النساء فيجوز ذلك للمرأة لأجل زوجها. وقال مالك: الحناء والكتم واسع، والصبغ بغير السواد أحب إلي
"Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim (mendekati haram). Dari Al-Hulaimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai." (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)
Wallahu A'lam
"Oleh karena itu pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi adalah bahwa menyemir dengan warna hitam adalah makruh, dengan makruh tahrim (mendekati haram). Dari Al-Hulaimi, bahwa kemakruhannya khusus bagi laki-laki dan tidak bagi wanita, hal itu boleh bagi wanita demi membahagiakan suaminya. Malik berkata: diberikan keluasan bagi Inai dan Al Katam, dan menyemir dengan selain hitam lebih aku sukai." (Fathul Bari, 6/499. Darul Fikr)
Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)