Kisah Bathil? Ketika Mimpi Dijadikan Landasan Hukum Syar’i

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:49 WIB
Ilustrasi/Ist
PEMERAN utama kisah ini adalah al’Utbi . Nama lengkapnya Muhammad bin Ubaidullah bin Amr bin Muawiyah bin Amr bin Utbah bin Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah atau Abu Abdir Rahman al-Utbi. Dia termasuk penduduk Bashrah.




Menurut Al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, Al-’Utbi, begitu dia dikenal, adalah orang yang memiliki cerita-cerita dan kata-kata hikmah. Dia meninggal tahun 228 H”.

Kisahnya, Al-’Utbi berkata: “Suatu saat, aku pernah duduk di samping makam Rasulullah SAW , kemudian datang seorang a'rabi (arab badui) dan berkata: "Salam sejahtera atasmu ya Rasulullah. Aku mendengar Allah SWT berfirman:

ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا



Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS An-Nisa’ : 64).

Aku datang kepadamu memohon ampun karena dosaku dan memohon pertolonganmu kepada Tuhanku”.

Kemudian dia mengucapkan syair:

Wahai sebaik-baik orang yang jasadnya disemayamkan di tanah ini

Sehingga semerbaklah tanah dan bukit karena jasadmu

Jiwaku sebagai penebus bagi tanah tempat persemayamanmu

Di sana terdapat kesucian, kemurahan dan kemuliaan

Orang badui itu lalu pergi. Kemudian aku tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah SAW dan beliau berkata: "Wahai Utbi, kejarlah si a'rabi tadi, sampaikan kabar gembira kepadanya, bahwa Allah telah mengampuni dosanya".

Kisah ini sangat popular karena banyak dimuat dalam kitab kitab dan sering disebut-sebut untuk mengusung dibolehkannya bahkan dianjurkan meminta pertolongan dan berdo’a kepada orang yang sudah meninggal dunia.




Takhrij Kisah

Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3880, Ibnu Najjar dalam ad-Durroh Ats-Tsaminah fi Tarikh Madinah hlm. 147 dan lain-lain dengan sanadnya kepada Muhammad bin Rouh dari Muhammad bin Harb al-Hilali...

“Kisah ini diriwayatkan oleh sebagian penulis dengan beberapa jalur:

1. Ada yang meriwayatkan dari al-’Utby tanpa sanad.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More