Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat

Minggu, 14 November 2021 - 06:30 WIB
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan: (Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur.

Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: "Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hafal Al-Qur'an maka dahulukan di liang lahad." Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. (Asy Syarh al Mumti’, 5/368)

Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan apabila memang ada hajat atau kondisi darurat.

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغۡفِرُ اَنۡ يُّشۡرَكَ بِهٖ وَيَغۡفِرُ مَا دُوۡنَ ذٰ لِكَ لِمَنۡ يَّشَآءُ‌ ۚ وَمَنۡ يُّشۡرِكۡ بِاللّٰهِ فَقَدِ افۡتَـرٰۤى اِثۡمًا عَظِيۡمًا‏
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa dosa yang selain syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.

(QS. An-Nisa Ayat 48)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More