Hukum Puasa Setelah Malam Nisfu Syaban
loading...
A
A
A
Terdapat beda pendapat mengenai hukum puasa setelah malam nisfu Syaban , atau pada tanggal 16 Syaban dan seterusnya. Syaikh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan ulama mazhab Syafii mengharamkan.
Menurut mazhab Syafii, puasa setelah nisfu Syaban dilarang sebab termasuk hari syak atau ragu, karena sebentar lagi bulan Ramadan tiba. Khawatirnya, orang yang puasa setelah nisfu Syaban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadan.
Ada juga ulama yang mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban dilarang agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan Ramadan.
Dalil mereka adalah hadis: "Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa."
Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.
Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafii pun tetap membolehkan puasa sunah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Seperti mengerjakan puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, puasa qadha, ataupun orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa dahar.
Dibolehkan juga puasa bagi orang yang ingin membayar kafarah, qadha puasa, dan orang yang ingin melanjutkan puasa setelah puasa nisfu Syaban.
Sementara menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafii, hadis di atas dianggap lemah dan termasuk hadis munkar, karena ada perawi hadisnya yang bermasalah. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah nisfhu Syaban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadan.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.
Menurut mazhab Syafii, puasa setelah nisfu Syaban dilarang sebab termasuk hari syak atau ragu, karena sebentar lagi bulan Ramadan tiba. Khawatirnya, orang yang puasa setelah nisfu Syaban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadan.
Ada juga ulama yang mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban dilarang agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan Ramadan.
Dalil mereka adalah hadis: "Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa."
Baca Juga
Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.
Meskipun dilarang, ulama dari mazhab Syafii pun tetap membolehkan puasa sunah bagi orang yang terbiasa mengerjakannya. Seperti mengerjakan puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul bidh, puasa nadzar, puasa qadha, ataupun orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa dahar.
Dibolehkan juga puasa bagi orang yang ingin membayar kafarah, qadha puasa, dan orang yang ingin melanjutkan puasa setelah puasa nisfu Syaban.
Sementara menurut ulama lain, khususnya selain mazhab Syafii, hadis di atas dianggap lemah dan termasuk hadis munkar, karena ada perawi hadisnya yang bermasalah. Dengan demikian, sebagian ulama tidak melarang puasa setelah nisfhu Syaban selama dia mengetahui kapan masuknya awal Ramadan.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.
(mhy)