Dahsyatnya Keutamaan Waktu Sahur dan Subuh, Begini Penjelasan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 04:02 WIB
loading...
Dahsyatnya Keutamaan Waktu Sahur dan Subuh, Begini Penjelasan
Dalam Islam, ada 2 waktu yang penuh limpahan berkah yakni waktu sahur dan waktu subuh. Di dua waktu ini, Allah Taala turunkan rahmatnya kepada hamba-hambanya, maka berdoa dan berzikirlah karena waktu ini sangat mustajab. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dahsyatnya keutamaan waktu sahur dan subuh banyak dijelaskan dari berbagai riwayat hadis. Dua waktu tersebut, dalam Islam disebutkan sebagai waktu yang penuh limpahan keberkahan. Kenapa demikian?

1. Waktu sahur

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً


“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.”(HR Bukhari dan Muslim)



Yang dimaksud berkah adalah turunnya dan tetapnya kebaikan dari Allah pada sesuatu. Berkah bisa mendatangkan kebaikan dan pahala, bahkan bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Namun patut diketahui bahwa keberkahan itu datangnya dari Allah yang hanya diperoleh jika seorang hamba menaati-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ


”Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, ’Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.” (HR Bukhari dan Muslim)

Salat qiyaumul lail termasuk dalam sebuah keberkahan, seseorang ketika bulan Ramadan rajin melakukannya namun ketika bulan Ramadhan usai maka tidak melakukannya lagi, bukan hanya salat malam saja namun amalan-amalan lain yang dikerjakan pada bulan Ramadan. Karena hal demikian bisa jadi berpotensi jika amalan seseorang tidak diterima.

Para ulama mengatakan, di antara tanda diterima kebaikan amal adalah kebaikan setelahnya.Jangan sampai amalan-amalan yang telah dilakukan hanya sia-sia bagai debu yang beterbangan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقَدِمْنَاۤ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَآءً مَّنْثُوْرًا


“Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan 25: Ayat 23)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى


“Salat malam itu 2 rakaat salam, 2 rakaat salam. Apabila kalian khawatir masuk subuh, hendaknya dia salat satu rakaat sebagai witir dari salat malam yang telah dia kerjakan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zaman sekarang sulit melakukan salat malam bisa jadi karena maksiat yang dilakukan, sehingga Allah memalingkannya. Jika masih sulit maka istighfar karena maksiat menjadi penghalang shalat malam.

2. Waktu Subuh

Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا


“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud)

Begitupula dengan ucapan

بارك الله فيكم


Yang mana di dalamnya terdapat maksud keberkahan dan kebaikan.

Sebagian Ulama ada yang mengatakan, karena waktu subuh berkah sehingga tidur di waktu Subuh hukumnya makruh. Apabila tidak tidur maka mendapat keberkahan yang sangat banyak, rezeki diturunkan waktu subuh. Sebaiknya jangan tidur setelah Subuh karena waktu itu juga turunya rezeki dan berkah.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،


“Tidur setelah Subuh mencegah rezeki, karena waktu Subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah Subuh suatu hal yang dilarang (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan.” (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222)



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)