Berinfak tapi Tercela, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Minggu, 09 Juli 2023 - 05:40 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Aljazeera
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan umat Islam wajib menjaga dan memerhatikan prinsip-prinsip dasar dalam berinfak . Dia menyebut 4 prinsip dasar tersebut. Salah satunya, keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.
"Wajib bagi seorang Muslim untuk menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluarannya," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Jangan sampai ia menginfakkan sepuluh, sementara pemasukannya delapan, sehingga terpaksa harus utang dan menanggung beban dari orang yang mengutangi.
"Sesungguhnya utang itu membawa keresahan di malam hari dan kehinaan di siang hari," kata al-Qardhawi mengingatkkan.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Rasulullah SAW sendiri mohon perlindungan kepada Allah dari jeratan utang, dengan alasan bahwa seseorang itu kalau berutang, bisa saja ia berbicara lalu berbohong, ia berjanji lalu mengingkari, sebagaimana disebutkan di dalam shahih Bukhari.
Menurut al-Qardhawi, infak seseorang yang melebihi dari kemampuan harta dan pemasukannya adalah termasuk israf (berlebihan) yang tercela. Allah SWT berfirman:
"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesunggahnnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." ( QS Al A'raf : 31)
Rasulullah SAW bersabda: "Makan dan minumlah, berpakaian dan sedekahlah, selama tidak disertai dengan berlebihan dan kesombongan." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Ini adalah berinfaq dalam hal yang mubah, kata Al-Qardhawi, adapun hal-hal yang diharamkan, maka setiap dirham yang diinfakkan adalah termasuk dalam tabdzir (pemborosan).
"Wajib bagi seorang Muslim untuk menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluarannya," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Jangan sampai ia menginfakkan sepuluh, sementara pemasukannya delapan, sehingga terpaksa harus utang dan menanggung beban dari orang yang mengutangi.
"Sesungguhnya utang itu membawa keresahan di malam hari dan kehinaan di siang hari," kata al-Qardhawi mengingatkkan.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Rasulullah SAW sendiri mohon perlindungan kepada Allah dari jeratan utang, dengan alasan bahwa seseorang itu kalau berutang, bisa saja ia berbicara lalu berbohong, ia berjanji lalu mengingkari, sebagaimana disebutkan di dalam shahih Bukhari.
Menurut al-Qardhawi, infak seseorang yang melebihi dari kemampuan harta dan pemasukannya adalah termasuk israf (berlebihan) yang tercela. Allah SWT berfirman:
"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesunggahnnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." ( QS Al A'raf : 31)
Rasulullah SAW bersabda: "Makan dan minumlah, berpakaian dan sedekahlah, selama tidak disertai dengan berlebihan dan kesombongan." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Ini adalah berinfaq dalam hal yang mubah, kata Al-Qardhawi, adapun hal-hal yang diharamkan, maka setiap dirham yang diinfakkan adalah termasuk dalam tabdzir (pemborosan).
Lihat Juga :