Kisah Khamar Diharamkan, Salah Satu Peran Umar bin Khattab
loading...
A
A
A
Muhammad Husain Haekal dalam “ Umar bin Khattab ” menjelaskan kegemaran penduduk Makkah terhadap minuman keras, dan Umar bin Khattab pun di masa jahiliah termasuk orang yang sudah sangat kecanduan khamar .
Kala itu, kaum Muslimin juga gemar minum minuman keras selama mereka masih tinggal di Makkah sampai beberapa tahun kemudian setelah hijrah ke Madinah . Umar melihat betapa minuman itu dapat membakar amarah hati orang dan membuat peminumnya saling mengecam dan memaki.
Tidak jarang orang-orang Yahudi dan kaum munafik menggunakan kesempatan minum minuman itu untuk membangkitkan pertentangan lama antara Aus dengan Khazraj. Sehubungan dengan itu Umar menanyakan soal minuman keras ini kepada Rasulullah — ketika itu Qur'an belum menyinggungnya.
Nabi SAW berkata: "Allahumma ya Allah, jelaskanlah soal ini kepada kami."
Setelah itu kemudian turun ayat ini: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, keduanya mengandung dosa hesar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." ( Qur'an, 2: 219).
Karena dalam ayat ini minuman belum merupakan larangan kaum Muslimin tetap saja menghabiskan waktu malam dengan minum minuman khamar sebanyak-banyaknya. Kalau mereka melakukan salat, sudah tidak tahu lagi apa yang mereka baca.
Kembali Umar bertanya. Rasulullah berkata lagi: "Allahumma ya Allah, jelaskanlah tentang khamar itu kepada kami. Minuman ini merusak pikiran dan harta!"
Kemudian turun ayat ini: "Orang-orang beriman! Janganlah kamu mendekati salat dalam keadaan mabuk supaya kamu tahu apa yang kamu ucapkan."
Sejak itu muazin menambahkan seruan “orang yang mabuk jangan mendekati salat”. Kaum Muslimin sudah mulai mengurangi minum khamar kendati belum berhenti sama sekali.
Pengaruh buruk yang ada pada sebagian mereka masih terasa. Ketika sedang minum-minum salah seorang dari Ansar sempat mencederai salah seorang dari Muhajirin dengan tulang unta yang mereka makan akibat perselisihan di antara mereka. Dan ada dua suku yang sedang mabuk bertengkar lalu mereka saling tikam.
Umar kembali berkata setelah melihat semua itu: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang hukum khamar ini dengan tegas, sebab ini telah merusak pikiran dan harta."
Setelah itu Rasulullah menerima wahyu dari Allah: "Hai orang-orang beriman! Bahwa anggur dan judi, dan (persembahan kepada) batu-batu, atau meramal nasib dengan anak panah, suatu perbuatan keji buatan setan. Jauhilah supaya kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi maksud setan hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan mengalangi kamu mengingat Allah dan melaksanakan salat. Tidakkah kamu hendak berhenti juga?" ( Qur'an, 5 :90-91).
Di kalangan Muslimin ada orang yang merasa kurang senang dengan larangan itu, lalu berkata: "Mungkinkah khamar itu kotor, keji, padahal sudah bersarang di perut si polan dan si polan yang sudah terbunuh dalam Perang Uhud , di perut si anu dan si anu yang sudah terbunuh dalam Perang Badr ?"
Maka firman Allah ini turun: "Bagi mereka yang beriman dan berbuat baik tiada berdosa atas apa yang mereka makan (waktu lalu), selama mereka menjaga diri dan beriman dan berbuat segala amal kebaikan, kemudian menjaga diri dan beriman, kemudian sekali lagi menjaga diri dan berbuat baik. Allah mencintai orang yang berbuat amal kebaikan. " (Qur'an, 5:93).
Demikian salah satu peranan Umar sehubungan dengan beberapa persoalan umat Islam secara umum sebelum ada ketentuan wahyu.
Menurut Haekal, mengenai hubungan dengan Rasulullah secara pribadi dalam pandangan Umar bukan tidak sama dengan segala urusan Muslimin yang lain. Oleh karenanya tidak segan-segan ia membicarakannya dengan Nabi.
Kala itu, kaum Muslimin juga gemar minum minuman keras selama mereka masih tinggal di Makkah sampai beberapa tahun kemudian setelah hijrah ke Madinah . Umar melihat betapa minuman itu dapat membakar amarah hati orang dan membuat peminumnya saling mengecam dan memaki.
Tidak jarang orang-orang Yahudi dan kaum munafik menggunakan kesempatan minum minuman itu untuk membangkitkan pertentangan lama antara Aus dengan Khazraj. Sehubungan dengan itu Umar menanyakan soal minuman keras ini kepada Rasulullah — ketika itu Qur'an belum menyinggungnya.
Baca Juga
Nabi SAW berkata: "Allahumma ya Allah, jelaskanlah soal ini kepada kami."
Setelah itu kemudian turun ayat ini: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, keduanya mengandung dosa hesar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." ( Qur'an, 2: 219).
Karena dalam ayat ini minuman belum merupakan larangan kaum Muslimin tetap saja menghabiskan waktu malam dengan minum minuman khamar sebanyak-banyaknya. Kalau mereka melakukan salat, sudah tidak tahu lagi apa yang mereka baca.
Kembali Umar bertanya. Rasulullah berkata lagi: "Allahumma ya Allah, jelaskanlah tentang khamar itu kepada kami. Minuman ini merusak pikiran dan harta!"
Kemudian turun ayat ini: "Orang-orang beriman! Janganlah kamu mendekati salat dalam keadaan mabuk supaya kamu tahu apa yang kamu ucapkan."
Sejak itu muazin menambahkan seruan “orang yang mabuk jangan mendekati salat”. Kaum Muslimin sudah mulai mengurangi minum khamar kendati belum berhenti sama sekali.
Pengaruh buruk yang ada pada sebagian mereka masih terasa. Ketika sedang minum-minum salah seorang dari Ansar sempat mencederai salah seorang dari Muhajirin dengan tulang unta yang mereka makan akibat perselisihan di antara mereka. Dan ada dua suku yang sedang mabuk bertengkar lalu mereka saling tikam.
Umar kembali berkata setelah melihat semua itu: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang hukum khamar ini dengan tegas, sebab ini telah merusak pikiran dan harta."
Setelah itu Rasulullah menerima wahyu dari Allah: "Hai orang-orang beriman! Bahwa anggur dan judi, dan (persembahan kepada) batu-batu, atau meramal nasib dengan anak panah, suatu perbuatan keji buatan setan. Jauhilah supaya kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi maksud setan hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan mengalangi kamu mengingat Allah dan melaksanakan salat. Tidakkah kamu hendak berhenti juga?" ( Qur'an, 5 :90-91).
Di kalangan Muslimin ada orang yang merasa kurang senang dengan larangan itu, lalu berkata: "Mungkinkah khamar itu kotor, keji, padahal sudah bersarang di perut si polan dan si polan yang sudah terbunuh dalam Perang Uhud , di perut si anu dan si anu yang sudah terbunuh dalam Perang Badr ?"
Maka firman Allah ini turun: "Bagi mereka yang beriman dan berbuat baik tiada berdosa atas apa yang mereka makan (waktu lalu), selama mereka menjaga diri dan beriman dan berbuat segala amal kebaikan, kemudian menjaga diri dan beriman, kemudian sekali lagi menjaga diri dan berbuat baik. Allah mencintai orang yang berbuat amal kebaikan. " (Qur'an, 5:93).
Demikian salah satu peranan Umar sehubungan dengan beberapa persoalan umat Islam secara umum sebelum ada ketentuan wahyu.
Menurut Haekal, mengenai hubungan dengan Rasulullah secara pribadi dalam pandangan Umar bukan tidak sama dengan segala urusan Muslimin yang lain. Oleh karenanya tidak segan-segan ia membicarakannya dengan Nabi.
(mhy)