Amalan Ringan yang Menggugurkan Dosa, Rasulullah Selalu Mengamalkannya
Selasa, 08 September 2020 - 19:26 WIB
loading...
Al-Habib Ali Al-Jufri, ulama besar Yaman (kiri) yang kini menetap di Uni Emirat Arab berjabat tangan ketika tiba di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A
A
A
Ada satu amalan yang dapat menggugurkan dosa-dosa dan Rasulullah SAW selalu mengamalkannya setiap kali bertemu para sahabat. Amalan ringan ini memiliki fadhillah luar biasa. Namun, Sunnah Nabi yang satu ini sering diabaikan sebagian kaum muslimin di zaman ini. [Baca Juga: 17 Amalan Ringan yang Memiliki Pahala Besar (1) ]
Amalan yang dimaksud ialah berjabat tangan dengan saudaranya sesama muslim. Secara definisi, berjabat tangan adalah menggenggam atau meletakkan tangan orang lain di tangan kita. Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: "Para ulama kami (Malikiyah) mengatakan, "Jabat tangan artinya meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain dan ditahan beberapa saat, selama rentang waktu yang cukup untuk menyampaikan salam." (Hasyiyah Al Adzkar An Nawawi oleh Ali Asy Syariji, hal. 426). Ibnu Hajar mengatakan, "Jabat tangan adalah melekatkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain." (Fathul Bari, 11/54).
Ustaz Rikza Maulan , Dai yang juga Dewan Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat mengatakan, berjabat tangan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan ketika seorang muslim bertemu dengan saudaranya sesama muslim. Banyak riwayat yang menggambarkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa berjabat tangan dengan para sahabatnya. (Baca Juga: Ucap Salam, Amalan Ringan yang Manfaatnya Luar Biasa )
Di antaranya riwayat Imam Ahmad bin Hambal dengan sanadnya dari Abu Dzar Al-Ghifari bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa menjabat tangannya setiap kali bertemu. Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari dari Abdullah bin Hisyam RA, beliau mengatakan, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , sementara beliau memegang tangan Umar bin Khattab RA." Berjabat tangan juga menjadi sunnah para sahabat, sebagaimana digambarkan dalam riwayat berikut:
عَنْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ - رواه البخاري
"Dari Qatadah RA, aku berkata kepada Anas bin Malik, "Apakah berjabat tangan selalu dilakukan oleh para Sahabat Rasulullah SAW ?" Anas menjawab, "Ya". (HR. Al-Bukhari)
(Baca Juga: DKI Akan Ganti Sembako Covid-19 Jadi BLT jika Pandemi hingga Tahun Depan )
Mengenai fadhillah berjabat tangan ini, Rasulullah SAW mengatakan dalam hadisnya:
عَنْ سَلْمَانِ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:"إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا لَقِيَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فَأَخَذَ بِيَدِهِ تَحَاتَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوبُهُمَا، كَمَا تَتَحَاتُ الْوَرَقُ مِنَ الشَّجَرَةِ الْيَابِسَةِ فِي يَوْمِ رِيحٍ عَاصِفٍ، وَإِلا غُفِرَ لَهُمَا، وَلَوْ كَانَتْ ذُنُوبُهُمَا مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ" - رواه الطبراني
Dari Salman Al-Farisy RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya sesama muslim kemudian keduanya berjabat tangan, maka akan gugurlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun kering di hari angin bertiup kencang. Ataupun jika tidak, maka dosa-dosa keduanya akan diampuni walaupun seumpama sebanyak buih di lautan." (HR. Turmudzi, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Amalan yang dimaksud ialah berjabat tangan dengan saudaranya sesama muslim. Secara definisi, berjabat tangan adalah menggenggam atau meletakkan tangan orang lain di tangan kita. Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: "Para ulama kami (Malikiyah) mengatakan, "Jabat tangan artinya meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain dan ditahan beberapa saat, selama rentang waktu yang cukup untuk menyampaikan salam." (Hasyiyah Al Adzkar An Nawawi oleh Ali Asy Syariji, hal. 426). Ibnu Hajar mengatakan, "Jabat tangan adalah melekatkan telapak tangan pada telapak tangan yang lain." (Fathul Bari, 11/54).
Ustaz Rikza Maulan , Dai yang juga Dewan Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat mengatakan, berjabat tangan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan ketika seorang muslim bertemu dengan saudaranya sesama muslim. Banyak riwayat yang menggambarkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa berjabat tangan dengan para sahabatnya. (Baca Juga: Ucap Salam, Amalan Ringan yang Manfaatnya Luar Biasa )
Di antaranya riwayat Imam Ahmad bin Hambal dengan sanadnya dari Abu Dzar Al-Ghifari bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa menjabat tangannya setiap kali bertemu. Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari dari Abdullah bin Hisyam RA, beliau mengatakan, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , sementara beliau memegang tangan Umar bin Khattab RA." Berjabat tangan juga menjadi sunnah para sahabat, sebagaimana digambarkan dalam riwayat berikut:
عَنْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ - رواه البخاري
"Dari Qatadah RA, aku berkata kepada Anas bin Malik, "Apakah berjabat tangan selalu dilakukan oleh para Sahabat Rasulullah SAW ?" Anas menjawab, "Ya". (HR. Al-Bukhari)
(Baca Juga: DKI Akan Ganti Sembako Covid-19 Jadi BLT jika Pandemi hingga Tahun Depan )
Mengenai fadhillah berjabat tangan ini, Rasulullah SAW mengatakan dalam hadisnya:
عَنْ سَلْمَانِ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:"إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا لَقِيَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فَأَخَذَ بِيَدِهِ تَحَاتَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوبُهُمَا، كَمَا تَتَحَاتُ الْوَرَقُ مِنَ الشَّجَرَةِ الْيَابِسَةِ فِي يَوْمِ رِيحٍ عَاصِفٍ، وَإِلا غُفِرَ لَهُمَا، وَلَوْ كَانَتْ ذُنُوبُهُمَا مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ" - رواه الطبراني
Dari Salman Al-Farisy RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya sesama muslim kemudian keduanya berjabat tangan, maka akan gugurlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun kering di hari angin bertiup kencang. Ataupun jika tidak, maka dosa-dosa keduanya akan diampuni walaupun seumpama sebanyak buih di lautan." (HR. Turmudzi, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Lihat Juga :