Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya

Jum'at, 20 November 2020 - 17:57 WIB
loading...
A A A
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk salat,” (HR al-Baihaqy)

(Baca juga : Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu Siap Kawal Prosesnya )

d. Darah haidh dan nifas

Dari Asma’ beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (HR al-Bukhari dan Muslim)

e. Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i
Hukumnya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama (ijma’).

(Baca juga : Walaupun Diizinkan, Banyak Sekolah Masih Takut Belajar Tatap Muka )

f. Hewan Babi

Allah Ta'ala berfirman :

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS al-An’am:145)

g. Daging hewan yang tidak halal dimakan

Pada saat perang Khaibar Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut (HR Bukhari dan Muslim dari Anas).

(Baca juga : Hoaks, Habib Rizieq Positif Covid-19 )

3. Najis Mugholladzhoh (najis berat)

Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing (HR Muslim).

Wallahu a’lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)