Bersetubuh dengan Istri: Boleh Lewat Belakang, Tapi Haram Lewat Dubur

Kamis, 03 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Bersetubuh dengan Istri: Boleh Lewat Belakang, Tapi Haram Lewat Dubur
Ilustrasi/Ist
A A A
DALAM hubungannya dengan masalah persetubuhan , Allah SWT menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu'min." (QS al-Baqarah: 223)

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: "Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara', sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. ( )

Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji.

(Baca juga : Jangan Lelah Ajak Anak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 )

Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekadar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan." (Lihat Hujjatullah al-Balighah 3: 134).

(Baca juga : Ini Kura-Kura Albino Super Langka, Warnanya Kuning Menyala )

Sumber lain menyebut ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat: "Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu." (al-Baqarah: 223) -- (Riwayat Ahmad)

Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:

"Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku --satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang-- maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur." (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)



Al-Qardhawi mengatakan bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh.

Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. "Untuk itu jauhilah dubur , sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor," tuturnya.

Al-Qardhawi mengatakan menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah SAW, pernah bersabda: "Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)

Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga: "Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)

Allah berfirman:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَاسَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (QS Al-‘Ankabut: 28)

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth .” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)



Maksiat
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2 menjelaskan dubur adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran. Oleh karena itu, tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya, karena hal itu merupakan dosa besar dan maksiat yang terang-terangan dalam syariat yang suci ini.

Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

“Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasaa’i)

Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

“Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya.” (Sanad kedua hadits tersebut shahih).

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin wajib menghindari hal itu dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Para suami harus menjauhi perbuatan mungkar ini, begitu juga para istri harus menjauhinya serta tidak memberikan jalan kepada suami mereka untuk melakukan kemungkaran yang besar ini. ( )
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4317 seconds (0.1#10.140)