Hukum Jual Beli Air Menurut Perspektif Islam
loading...
A
A
A
Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup dan salah satu karunia besar Allah untuk kelangsungan hidup manusia. Tanpa air, manusia tak akan mampu bertahan hidup.
Kita diwajibkan bersyukur atas nikmat air ini sebagaimana peringatan Allah dalam Al-Qur'an: "Katakanlah (Muhammad), 'Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?" (QS Al-Mulk: 30)
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum jual beli dalam pandangan Islam, bolehkah kita menjual air? Mari kita simak hadis Nabi berikut:
عَنْ إيَاسِ بْنِ عَبْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، ﴿ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ﴾ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ ابْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Iyas bin Abdin radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang jual beli kelebihan air. (HR Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Turmudzi)
HR Khamsah artinya, hadis diriwayatkan oleh 5 Imam Hadis yaitu Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.Hadis di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa'i.
Namun, bersamaan dengan riwayat itu, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadis Lainnya
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُهُ .(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ) حَدِيثُ إيَاسٍ قَالَ الْقُشَيْرِيِّ هُوَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَحَدِيثُ جَابِرٍ هُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَفْظُهُ لَفْظُ حَدِيثِ إيَاسٍ وَكَذَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ
Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dari Nabi صلى الله عليه وسلم (sebagaimana hadis sebelumnya). (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Adapun tentang hadis Iyas, Imam Qusyairi mengatakan bahwa hadis itu sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Sedangkan hadis Jabir merupakan hadis shahih Muslim, sementara lafaznya adalah lafaz hadis Iyas. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Nasa'i.
Berikut penjelasan hadis di atas sebagaimana diterangkan Ustaz Rikza Maulan, Dai lulusan Al-Azhar Mesir Fakultas Ushuluddin Jurusan Hadis.
Ustaz Rikza menukil perkataan Imam Syaukani bahwa hadis di atas menggambarkan tentang "haramnya" menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjualbelikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
Penjelasan:
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjualbelikan air yang terdapat dalam sumbernya. Seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendati pun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut. Namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air itu boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air itu kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Wallahu A'lam
Kita diwajibkan bersyukur atas nikmat air ini sebagaimana peringatan Allah dalam Al-Qur'an: "Katakanlah (Muhammad), 'Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?" (QS Al-Mulk: 30)
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum jual beli dalam pandangan Islam, bolehkah kita menjual air? Mari kita simak hadis Nabi berikut:
عَنْ إيَاسِ بْنِ عَبْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، ﴿ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ﴾ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ ابْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Iyas bin Abdin radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang jual beli kelebihan air. (HR Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Turmudzi)
HR Khamsah artinya, hadis diriwayatkan oleh 5 Imam Hadis yaitu Imam Ahmad, Turmudzi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah.Hadis di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa'i.
Namun, bersamaan dengan riwayat itu, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadis Lainnya
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُهُ .(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ) حَدِيثُ إيَاسٍ قَالَ الْقُشَيْرِيِّ هُوَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَحَدِيثُ جَابِرٍ هُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَفْظُهُ لَفْظُ حَدِيثِ إيَاسٍ وَكَذَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ
Dan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dari Nabi صلى الله عليه وسلم (sebagaimana hadis sebelumnya). (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Adapun tentang hadis Iyas, Imam Qusyairi mengatakan bahwa hadis itu sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Sedangkan hadis Jabir merupakan hadis shahih Muslim, sementara lafaznya adalah lafaz hadis Iyas. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Nasa'i.
Berikut penjelasan hadis di atas sebagaimana diterangkan Ustaz Rikza Maulan, Dai lulusan Al-Azhar Mesir Fakultas Ushuluddin Jurusan Hadis.
Ustaz Rikza menukil perkataan Imam Syaukani bahwa hadis di atas menggambarkan tentang "haramnya" menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjualbelikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
Penjelasan:
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjualbelikan air yang terdapat dalam sumbernya. Seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur. Kendati pun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut. Namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air itu boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh). Dan jika pemiliknya menjual air itu kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Wallahu A'lam
(rhs)